Minggu, 30 Mei 2010

Hari Tanpa Facebook

Ada hari baru yang harus diperingati dalam beberapa hari ke depan. Sebuah kampanye menyerukan tanggal 31 Mei sebagai hari tanpa akses Facebook sedunia.

Dalam beberapa hari belakangan, Facebook memang sedang menjadi perhatian dunia. Bukan hanya karena situs ini menjadi jejaring nomor satu di dunia maya, tapi lebih kepada aturan privasi-nya yang cukup ketat sehingga membuat sebagian besar pengguna merasa tidak nyaman.

Dilansir melalui Tech Watch, sebuah situs telah dibuat untuk menggalang kampanye ini. Situs bernama 'Quit Facebook Day' dibuat oleh pemiliknya yang bernama Matthew Millard dan Joseph Dee.

"Facebook memberikan adan pilihan untuk mengatur data yang anda miliki. Namun pilihan mereka kami anggap tidak adil. Selagi Facebook memberikan masing-masing individu untuk memanage akun mereka sendiri, tapi hal ini malah dipersulit sehingga rata-rata pengguna sulit untuk mengerti," tulis founder situs tersebut.

"Kami juga merasa Facebook tidak menghormati anda dan data yang anda miliki, khususnya untuk konteks di masa yang akan datang," tambahnya.

Situs ini lebih mirip dengan support group yang berfungsi memotivasi pengunjungnya untuk melakukan hal yang sama. Pendiri kampanye tersebut mengakui jika menghentikan diri untuk mengakses Facebook memang cukup sulit. Namun hal ini harus dilakukan, sama halnya dengan berhenti dari kecanduan merokok.

Sejauh ini, 14.000 orang telah bergabung dengan kampanye ini dan berkomitmen untuk berhenti menggunakan Facebook pada akhir bulan ini.

Jika anda telah bergabung dengan situs tersebut maka sebuah email akan terkirim ke inbox anda untuk mengingatkan 'berhenti mengakses Facebook pada tangga; 31 Mei'.

sumber: http://dunia-panas.blogspot.com/2010/05/31-mei-hari-tanpa-facebook-sedunia.html
READ MORE - Hari Tanpa Facebook

Sabtu, 29 Mei 2010

Some things I dislike

























mau share sedikit tentang beberapa hal yang paling gw tidak sukai :)

1. Ga suka liat kecoa ( apalagi yang punya sayap ) bisa langsung perang kalau melihat makhluk itu

2. Ga suka kalau sms gw kgk di bales-bales sama orang, padahal lagi nanya hal penting

3. gw ga suka kalau di banding2 kan sama kembaran gw, setiap orang punya kelebihan dan kekurangan masing2 woi

4. Kalau di angkot ada orang yang duduk seenak jidatnya, dan ga memikirkan orang lain. Pengen langsung gw tendang keluar dari dalem mobil

5. ketemu binatang-binatang aneh, khususnya serangga.

6. Supir angkot mangkal kelamaan, padahal di angkotnya udah penuh -,-

7. Telat kalau praktikum pagi, apa lagi ditambah macet

8. Makan di bengkel perut, padahal tiap hari makan dengan lauk yang sama tapi harganya di beda2in terus sama ibunya

9. Internet mati kalau ga di putus

10. Ga punya pulsa dan hape pun lowbatt

11. Ga terima kalau temen gw di tindas sama orang lain. ahahah :D

Sekian dulu tulisan gw yang tidak bermanfaat ini
mohon maaf lahir dan batin :)
READ MORE - Some things I dislike

Hak Kekayaan Intelektual ( Bab 8 )

HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.

Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Dasar Hukum

•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty



Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang

1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

UU yang mengatur Hak Cipta :
 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).


Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.


Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.


Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).


Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


3. Merk Dagang (Trademark)

Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).


Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.

5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.


Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.


Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
READ MORE - Hak Kekayaan Intelektual ( Bab 8 )

Pengertian Perdagangan dan Hukum Dagang


Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
READ MORE - Pengertian Perdagangan dan Hukum Dagang

Selasa, 25 Mei 2010

Wajib daftar Perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;

Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba ;

Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;

Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4. Kewajiban Pendaftaran

a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayahNegara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;

2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
READ MORE - Wajib daftar Perusahaan

Senin, 10 Mei 2010

maap ni ya ☺

dari kemarin gw bingung mau tulis apaan di blog gw, dan akhirnya setelah gw berpikir dengan matang, hal yang akan gw tulis ialah



B.I.N.G.U.N.G




Maaf ganggu :D
READ MORE - maap ni ya ☺

Rabu, 05 Mei 2010

Gaji Sri Mulyani


VIVAnews - Bila tidak ada rintangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai 1 Juni mendatang hijrah ke Washington DC, Amerika Serikat (AS), dengan posisi baru: Direktur Pelaksana Bank Dunia. Untuk posisi itu, Sri Mulyani bisa jadi menerima gaji tahunan lebih dari US$347.000 (atau sekitar lebih dari Rp 3 miliar) atau sekitar Rp 250 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan pensiun dan tunjangan-tunjangan lain.

Demikian menurut perhitungan VIVAnews berdasarkan struktur gaji para pejabat tinggi Bank Dunia, yang dimuat dalam laman resmi World Bank. Presiden Bank Dunia, Robert Zoellick, Selasa 4 Mei 2010, mengungkapkan bahwa Sri Mulyani akan menggantikan Juan Jose Daboub untuk menduduki salah satu dari tiga kursi direktur pelaksana.

Menurut laporan tahunan Bank Dunia 2009, gaji bersih yang diterima oleh dua direktur pelaksana sebesar US$347.050 (sekitar Rp 3,14 miliar) per tahun. Gaji itu sedikit lebih kecil dari direktur pelaksana lainnya yang lebih senior, yaitu sebesar US$351,740

Itu belum termasuk tunjangan pensiun sebesar US$52.752 dan tunjangan lain-lain sebesar US$76.698. Gaji dan tunjangan yang diterima para petinggi Bank Dunia bisa saja diperbarui tergantung situasi dan performa kinerja yang bersangkutan.

Oleh Zoellick, Sri Mulyani dipandang sebagai pejabat yang menunjukkan prestasi yang luar biasa. "Dia telah menjadi Menteri Keuangan yang luar biasa dengan pengetahuannya yang mendalam atas isu-isu pembangunan dan peran Grup Bank Dunia," kata Zoellick.

"Sebagai anggota Tim Senior, dia akan memainkan peran penting dalam membawa Bank Dunia," lanjut Zoellick. Apakah ini berarti gaji yang bakal diterima Sri Mulyani lebih besar dari pendahulunya, kita tunggu saja. (hs)

"gw juga mau kalau gaji setahun bisa segitu, oke bu sri mulyani akan gw jadikan contoh untuk masa depan gw nanti. Amin :) "

sumber : vivanews.com
READ MORE - Gaji Sri Mulyani

Minggu, 18 April 2010

Chiodos -Intensity In Ten Cities ♪♪

mau share ahh . lagu yang ga pernah bosen walupun ribuan kali gw denger

mendingan cek aja sendiri
tapi selera musik setiap orang pasti berbeda-beda, jadi gw ga memaksakan buat di denger :)

kalo yang mau denger, ni dia lagunya, denger aja sendiri ya




udah di liat kan
ni lyric'a gw rapihin

Chiodos - Intensity In Ten Cities

I'm not the one that you want, I'll only let you down.
And I'm pretty sure that you've caught on.
And you can say that 'Oh, I'm just feeling sorry for my...'

I think it's every time I walk into a room
a silence so sudden that I seem to hear it
(Smiles turn to frowns)
Contact saying that you are the rain on their parade.

And how long could you hang on to a word?
Tell me, how long could you hang on to a word?

I'm not the one that you want, I'll only let you down.
And I'm pretty sure that you've caught on.
And you can say that 'Oh, I'm just feeling sorry for myself'

Or maybe it's all eyes on him
in love with ego and intention
the eyes that are just begging me for more.
This is gone and I can see it
your head is full of words,
full of words that don't mean anything.

And how long could you hang on to a word?
Tell me, how long could you hang on to a word?

I'm not the one that you want, I'll always let you down.
And I'm pretty sure that you've caught on.
And you can say that 'Oh, I'm just feeling sorry for myself'

I'm not the one that you want, I'll always let you down.
And I'm pretty sure that you've caught on.
And you can say that 'Oh, I'm just feeling sorry for myself'
(If that's how you feel, then what's there to do?
I'll keep this feeling in my heart
but when you look in my eyes, you will know the truth.)


Silahkan bernyanyi ♬♬♬♬
READ MORE - Chiodos -Intensity In Ten Cities ♪♪

Kamis, 15 April 2010

Resume bab 5 Hukum Perjanjian


Banyak sekali yang mengartikan hukum perjanjian itu,Sedangkan kalo menurut saya hukum perjanjian itu adalah dimana ada dua belah pihak,saling berinteraksi untuk menyatakan suatu kerjasama.


Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.

STANDAR KONTRAK

1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :

a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak.
c. Lingkup kontrak.
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.
e. Kewajiban dan tanggung jawab.
f. Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)


PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
READ MORE - Resume bab 5 Hukum Perjanjian

Resume bab 4 Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
READ MORE - Resume bab 4 Hukum Perikatan

Rabu, 14 April 2010

Macam - Macam Paragraf

Jenis-jenis dan contoh dari paragraf

1. Paragraf Narasi

Seharian jane mencari ikan tetapi tidak ada ikan yang berhasil di tangkap dengan jalanya, bahkan jala yang dia pakai sampai robek. Tiba-tiba muncul seorang kakek berjenggot panjang. Kakek itu berkata bahwa jane adalah anak yang baik, sehingga dewa mengasihinya. Kakek itu memberikan sebuah guci kepad jane sebagai hadiah dari dewa. Jane mengucapkan terima kasih kepad kakek itu.


2. Paragraf Deskripsi

Contoh lah dia, yang selalu berusaha berpenampilan rapih, menarik, bersih, serta ramah dan murah senyum terhadap semua orang yang dikenalnya maupun yang tidak. Kalau kalian bisa mencontoh dia dengan baik, mungkin kalian bisa dengan mudah mendapatkan teman.


3. Paragraf Eksposisi

Cara melakukan Jump Shoot


Jump Shoot merupakan usaha memasukkan bola dengan cara melompat mendekati ring basket. Cara ini merupakan gerakan yang terbaik untuk mendapatkan angka dalam olahraga basket

Cara melakukannya :
1. Pegang bola dengan kedua tangan di atas kepala dengan siku tangan membentuk sudut 90 derajat.
2. Tekuk kedua lutut sebagai awalan melakukan lompatan.
3. Lakukan lompatan dengan meluruskan kedua lutu kaki.
4. Lakukan kedua tangan dengan meluruskannya untuk menjangkau ring dan memasukkan bola.

4. Paragraf Persuasi

Badak termasuk hewan mamalia yang sulit berkembang biak. Dalam satu tahun, badak hanya dapat melahirkan 1 atau 2 anak. Saat ini, populasi badak semakin menurun karena banyaknya perburuan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil culanya. Dengan terjadinya hal ini, kita harus bisa melestarikan hewan yang hampir punah ini dan menjaganya dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab

5. Paragraf Argumentasi

Para penggemar dalang kondang, almarhum Ki Narto Sabdo, kini membentuk komunitas penggemar Ki Narto Sabdo. Komunitas tersebut di bentuk karena dalang yang kondang di tahun 1960 hingga awal 1980-an ini, memang mempunyai kreativitas luar biasa dan sampai sekarang belum ada yang bisa menggantikannya.

sumber : Poskota, selasa 13 april 2010
READ MORE - Macam - Macam Paragraf

Jumat, 02 April 2010

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

BAGIAN I : PILIHAN GANDA.

1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Pereconomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B

2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal c. Kebijakan pendapatan.
b. Kebijakan Moneter d. Kebijakan luar negeri.
Jawab : A

3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : A

4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D

6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : C

7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A

8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D

9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B

10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A

11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : B

12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C

13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D

14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : A

15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B

16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B

17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : C

18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A

19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C

20. Pelopor teori kuantitas uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B

21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : A

22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B

23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : A

24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : C

25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D

26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B

27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C

28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : B

29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A

30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A

31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D

32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A

33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B

34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B

35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : D

36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : D

37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A

38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C

40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D

41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : C

42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A

43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B

44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B

45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B

46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A

47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : A

48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D

49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A

50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : B

II. Soal Esay

1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !

2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan : a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.

Jawab :
1. 1. Konsep Devisit :
G + W + Tr > Tx
G + W + Tr > Tx + B
G + W + Tr > Tx + B + F, atau
U > 0

2. Konsep Surplus
G + W + Tr < Tx
G + W + Tr < Tx + B
G + W + Tr < Tx + B + F, atau
U < 0

3. Konsep Devisit :
G + W + Tr = Tx
G + W + Tr = Tx + B
G + W + Tr = Tx + B + F, atau
U = 0


2. membeli barang jasa
1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
Menaiakn gaji pegawai
c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
membayar transfer payment
c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
READ MORE - Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

100 Kata Baku dan Tidak Baku

Berikut ini adalah contoh-contoh dari kata-kata baku dan tidak baku :
1. Abjad, Abjat
2. Aktif , Aktip
3. Aktivitas , Aktifitas
4. Asas , Azas
5. Atlet, Atlit
6. Atmosfer , Atmosfir
7. Bus, Bis
8. Besok, Esok
9. Biosfer , Biosfir
10. Belum , Belom
11. Bengep , Bengap
12. Blanko , Blangko
13. Cenderamata , Cinderamata
14. Cabai , Cabe
15. Diagnosis, Diagnosa
16. Daftar , Daptar
17. Dekret , Dekrit
18. Detail , Detil
19. Doa , Do’a
20. Embus ,Hembus
21. Ekstrem , Ekstrim
22. Ekstremis , Ekstrimis
23. Ekstra , Extra
24. E-mail , Email
25. Februari , Pebruari
26. Familier – Familiar
27. Facsimile , faksimili
28. Foto , Photo
29. Fondasi , Pondasi
30. Gladi , Geladi
31. Hakikat , Hakekat
32. Hafal , Hapal
33. Heterogen , Hetrogen
34. Hipotesis , Hipotesa
35. Hipotek , Hipotik
36. Hitam , Item
37. Hijau , Ijo
38. Habis , Abis
39. Ijazah , Ijasah
40. Imbau , Himbau
41. Indera, Indra
42. Indragiri , Inderagiri
43. Istri , Isteri
44. Izin , Ijin
45. Jadwal , Jadual
46. Jenderal , Jendral
47. Jumat, Jum’at
48. Justru , Justeru
49. Kacamata , Kaca mata
50. Kanker , Kangker
51. Karier , Karir
52. Katolik , Katholik
53. Kendaraan , Kenderaan
54. Konferensi , Konperensi
55. Kualifikasi , Kwalifikasi
56. Kualitatif , Kwalitatif
57. Kuantitatif , Kwantitatif
58. Kualitas , Kwalitas
59. Kosa kata, Kosakata
60. Laknat , La’nat
61. Lembap , Lembab
62. Lubang , Lobang
63. Masjid , Mesjid
64. Merek , Merk
65. Meterai , Meterei
66. Miliar , Milyar
67. Misi , Missi
68. Mulia , Mulya
69. Museum , Musium
70. Metode , Metoda
71. Mungkir , Pungkir
72. Maaf , Ma’af
73. Makhluk , Mahluk
74. Mahsyur , Mahsur
75. Muazin , Muadzin
76. Narasumber , Nara Sumber
77. Nasihat , Nasehat
78. Negeri , Negri
79. Nikmat , ni’mat
80. November , Nopember
81. Objek , Obyek
82. Objektif , Obyektif
83. Peduli , Perduli
84. Praktik , Praktek
85. Provinsi , Propinsi
86. Rakat , Rakaat
87. Risiko , Resiko
88. Rubah , Robah
89. Saja , Aja
90. Sekadar , Sekedar
91. Silakan , Silahkan
92. Sistem , Sistim
93. Saksama , Seksama
94. Subjek , Subyek
95. Subjektif , Subyektif
96. Teknik , Tehnik
97. Teknologi , Tehnologi
98. Ubah , Rubah
99. Mengubah , Merubah
100. Utang , Hutang



READ MORE - 100 Kata Baku dan Tidak Baku

Dibalik Angka 13

Di seantero dunia terdapat bermacam-macam kepercayaan, mitos, dan legenda, yang tidak terhitung banyaknya. Bagi kaum rasionalis, kepercayaan-kepercayaan orang-orang tua ini seharusnya ikut mati sejalan dengan modernisasi yang merambah seluruh sisi kehidupan manusia. Namun demikiankah yang terjadi? Ternyata tidak.
Di dalam tatanan masyarakat modern, kepercayaan-kepercayaan tahayul ini ternyata tetap eksis dan bahkan berkembang dan merasuk ke dalam banyak segi kehidupan masyarakatnya. Kepercayaan-kepercayaan ini bahkan ikut mewarnai arsitektural kota dan juga gedung-gedung pencakar langit.

Sebagai contoh kecil, di berbagai gedung tinggi di China, tidak ada yang namanya lantai 13 dan 14. Menurut kepercayaan mereka, kedua angka tersebut tidak membawa hoki. Di Barat, angka 13 juga dianggap angka sial. Demikian pula di berbagai belahan dunia lainnya. Kalau kita perhatikan nomor-nomor di dalam lift gedung-gedung tinggi dunia, Anda tidak akan jumpai lantai 13. Biasanya, setelah angka 12 maka langsung ‘loncat’ ke angka 14. Atau dari angka 12 maka 12a dulu baru 14. Fenomena ini terdapat di banyak negara dunia, termasuk Indonesia.

Mengapa angka 13 dianggap angka yang membawa kekurang-beruntungan? Sebenarnya, kepecayaan tahayul dan aneka mitos yang ada berasal dari pengetahuan kuno bernama Kabbalah. Kabalah merupakan sebuah ajaran mistis kuno, yang telah dirapalkan oleh Dewan Penyihir tertinggi rezim Fir’aun yang kemudian diteruskan oleh para penyihir, pesulap, peramal, paranormal, dan sebagainya—terlebih oleh kaum Zionis-Yahudi yang kemudian mengangkatnya menjadi satu gerakan politis—dan sekarang ini, ajaran Kabbalah telah menjadi tren baru di kalangan selebritis dunia.

Bangsa Yahudi sejak dahulu merupakan kaum yang secara ketat memelihara Kabbalah. Di Marseilles, Perancis Selatan, bangsa Yahudi ini membukukan ajaran Kabbalah yang sebelumnya hanya diturunkan lewat lisan dan secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga dikenal sebagai kaum yang gemar mengutak-atik angka-angka (numerologi), sehingga mereka dikenal pula sebagai sebagai kaum Geometrian.

Menurut mereka, angka 13 merupakan salah satu angka suci yang mengandung berbagai daya magis dan sisi religius, bersama-sama dengan angka 11 dan 666. Sebab itu, dalam berbagai simbol terkait Kabbalisme, mereka selalu menyusupkan unsur angka 13 ke dalamnya. Kartu Tarot misalnya, itu jumlahnya 13. Juga Kartu Remi, jumlahnya 13 (As, 2-9, Jack, Queen, King).

Penyisipan simbol angka 13 terbesar sepanjang sejarah manusia dilakukan kaum ini ke dalam lambang negara Amerika Serikat. The Seal of United States of America yang terdiri dari dua sisi (Burung Elang dan Piramida Illuminati) sarat dengan angka 13.

Inilah buktinya:

-13 bintang di atas kepala Elang membentuk Bintang David.
-13 garis di perisai atau tameng burung.
-13 daun zaitun di kaki kanan burung.
-13 butir zaitun yang tersembul di sela-sela daun zaitun.
-13 anak panah.
-13 bulu di ujung anak panah.
-13 huruf yang membentuk kalimat ‘Annuit Coeptis’
-13 huruf yang membentuk kalimat ‘E Pluribus Unum’
-13 lapisan batu yang membentuk piramida.
-13 X 9 titik yang mengitari Bintang David di atas kepala Elang.

Selain menyisipkan angka 13 ke dalam lambang negara, logo-logo perusahaan besar Amerika Serikat juga demikian seperti logo McDonalds, Arbyss, Startrek. Com, Westel, dan sebagainya. Angka 13 bisa dilihat jika logo-logo ini diputar secara vertikal. Demikian pula, markas besar Micosoft disebut sebagai The Double Thirteen atau Double-13, sesuai dengan logo Microsoft yang dibuat menyerupai sebuah jendela (Windows), padahal sesungguhnya itu merupakan angka 1313.

Uniknya, walau angka 13 bertebaran dalam berbagai rupa, bangsa Amerika rupa-rupanya juga menganggap angka 13 sebagai angka yang harus dihindari. Bangunan-bangunan tinggi di Amerika jarang yang menggunakan angka 13 sebagai angka lantainya. Bahkan dalam kandang-kandang kuda pacuan demikian pula adanya, dari kandang bernomor 12, lalu 12a, langsung ke nomor 14. Tidak ada angka 13.

Kaum Kabbalis sangat mengagungkan angka 13, selain tentu saja angka-angka lainnya seperti angka 11 dan 666. Angka ini dipakai dalam berbagai ritual setan mereka. Bahkan simbol Baphomet atau Kepala Kambing Mendez (Mendez Goat) pun dihiasi simbol 13. Itulah sebabnya angka 13 dianggap sebagai angka sial karena menjadi bagian utama dari ritual setan.

Friday the 13th adalah Hari sial?

Berdasarkan hasil penelitian dari Dr Donald Dossey seorang psikoterapi khusus dlm bidang “phobia” = takut dlm bhs Yunani, di AS saja ada lebih dari 21 juta orang yang memiliki penyakit “paraskevidekatriap hobia” atau rasa takut akan hari Jumat tgl 13. Dan menurut laporan dari “The Stress Management Center and
Phobia Institute” di Asheville – AS, tenyata setiap hari Jumat tgl 13, ekonomi Amerika mengalami kerugian antara 800 s/d 900 juta AS$, karena banyak orang yg ogah travelling, bekerja ataupun melakukan
kegiatan bisnis apapun juga.

Kenapa angka 13 adalah angka sial ?
Sedangkan kepercayaan 13 sebagai nomor sial itu timbulnya dari orang Kristen, karena Yudas menduduki kursi yg 13 dan ia menjual Yesus tepat jam 13.00. Disamping itu angka tsb berada satu poin diatas angka sempurna 12 atau melebihi kekuatan puncak, maka dgn mana otomatis akan membawa sial, maklum murid Yesus terdiri dari 12 orang, suku Israel 12, siang-malam 12 jam, bulan 12, dewa Olympus 12.

Bila numerologi Barat memandang angka 13 sebagai angka sial, hal yang sama berlaku pula di masyarakat Cina. Namun mungkin dilihat dari sudut pandang yang berbeda. “Kalau dijumlah 1+3 hasilnya 4. Dan angka ‘empat’ sendiri dalam bahasa Cina bila diucapkan dengan intonasi berbeda (sie) bisa memberikan 2 makna yaitu empat dan mati = sial!

Bahkan kalau dihitung tgl 13 Oktober 2006 ini adalah benar-benar angka sial tulen cobalah Anda jumlahkan: 13-10-2006 = 1+3+1+0+2+6 = 13 (tigabelas lagi)

Dan apabila nama Anda terdiri dari 13 abjad maka ini harus hati2 sebab para pembunuh sadis memiliki nama yg terdiri dari 13 abjad lihat saja: Jack the Rippe, Charles Manson, Theodore Bundy dan Albert De Salvo.

Trikaideka-phobia , takut akan angka 13, sedemikian hebatnya sehingga kalau anda makan malam di Hotel berbintang Savoy di London, dan kebetulan anda datang rame2 ber 13 maka si Manager Hotel Mr Paul, akan cepat2 mengeluarkan mascot dua kucing hitam yg didudukan di kursi khusus , untuk menemani anda sekalian dimeja makan! Biar yg makan jadi 15, kalau tidak, “It is believed that one of the 13 diners will die within a year. Begitu wanti2 sang manager.

Berapa banyak hotel atau permukiman yang pantang mencantumkan angka 13 untuk nomor lantai, kamar, maupun rumah. Lotere di Itali, Perancis tidak ada nomer 13 nya. Begitu juga tidak ada nama jalan di Amerika yang menggunakan 13th Street atau 13th Avenue .

Darimana timbulnya kepercayaan ini? Diduga, Pythagoras – figur seniman, filsuf, dan guru dari abad 6 SM, secara tak langsung mendorong para pengikutnya melahirkan pemahaman baru, numerologi.

Apakah disemua Negara Eropa mereka takut akan Hari Jumat tgl 13 ? Tidak sebab di negara-negara Amerika Latin, di Yunani maupun di Spanyol hari “Selasa” tgl 13 adalah hari sial, sehingga ada pepatah “En martes, ni te cases ni te embarques” = di hari Selasa janganlah melakukan perkimpoian ataupun perjalanan.

Sedangkan di Italy hari sialnya adalah hari Jumat tgl 17.

Tetapi bagaiman dgn di Indonesia ? Disini kita percaya bahwa angka 12 adalah angka sial buktinya orang sering ngomong ‘Cilaka 12″


sumber :Misteri Dunia

READ MORE - Dibalik Angka 13

Kamis, 25 Maret 2010

Resume Bab 3 Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

READ MORE - Resume Bab 3 Hukum Perdata

Selasa, 23 Maret 2010

Perusahaan Dagang

A. Pengertian Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang usaha utamanya membeli barang untuk dijual kembali dengan mengharapkan laba tanpa mengubah sifat dan bentuk barang.

Barang-barang yang dibeli untuk dijual kembali tanpa ada perubahan sifat dan bentuknya disebut barang dagangan. Contohnya, mesin ketik bagi toko beras termasuk peralatan, tetapi bagi toko alat-alat kantor termasuk barang dagangan

B. Ciri-ciri Perusahaan Dagang

Ciri-ciri perusahaan dagang sebagai berikut :
1. Pendapatan utamanya berasal dari penjualan barang dagangan.
2. Biaya utamanya berasal dari harga pokok barang yang terjual dan biaya usaha lainnya.
3. Dalam akuntansinya terdapat akun persediaan barang atau barang dagangan.
4. Sebagai perantara antara produsen dan konsumen.
5. antara barang yang dibeli dan barang yang dijual sama/ tidak ada perubahan
6. tujuan utamanya mencari laba dengan cara menjual barang dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga belinya.

Kegiatan utama perusahaan dagang adalah jual-beli. Berdasarkan ruang lingkupnya, perusahaan dagang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang besar adalah pedagang yang membeli barang dagangan dari produsen dan menjualnya kepada pedagang kecil secara partai, sedangkan pedagang kecil adalah pedagang yang membeli barang dagangan dari pedagang besar dan menjualnya kepada konsumen secara eceran.

C. Akun-akun Khusus Perusahaan Dagang

Dalam kegiatan akuntansi, cakupan perusahaan dagang lebih luas dibandingkan dengan kegiatan akuntansi perusahaan jasa, maka dalam akuntansi perusahaan dagang membutuhkan akun-akun khusus yang berhubungan dengan kegiatan jual-beli barang dagangan. Akun-akun khusus yang ada dalam perusahaan dagang sebagai berikut :

1. Pembelian, digunakan untuk mencatat transaksi pembelian barang dagangan.
2. Penjualan, digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang dagangan.
3. Retur pembelian, digunakan untuk mencatat pengiriman kembali barang yang dagangan yang telah dibeli.
4. Retur penjualan, digunakan untuk mencatat penerimaan kembali barang dagangan yang telah dijual.
5. Potongan pembelian, digunakan untuk mencatat penerimaan potongan harga dari penjual.
6. Potongan penjualan, digunakan untuk mencatat pemberian potongan harga kepada pembeli.
7. Biaya angkut pembelian, digunakan untuk mencatat pembayaran biaya angkut barang yang telah dibeli
8. Biaya angkut penjualan, digunakan untuk mencatat pembayaran biaya angkut barang yang telah dijual.
9. Persediaan barang dagangan, digunakan untuk mencatat nilai persediaan barang dagangan pada suatu periode.

Selain akun-akun tersebut, dalam perusahaan dagang juga terdapat akun-akun umum yang ada dalam perusahaan, seperti akun kas, piutang usaha, perlengkapan, peralatan, modal, utang usaha, dan lain lain.

READ MORE - Perusahaan Dagang

Resume Bab 2 Subyek dan Obyek Hukum

SUBYEK HUKUM

Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua yaitu :

1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
b. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon), yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

OBYEK HUKUM

Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis obyek hukum :
1) Benda yang bersifatkebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
READ MORE - Resume Bab 2 Subyek dan Obyek Hukum

Sabtu, 13 Maret 2010

POS PENGAMANAN DI PERBATASAN RI-MALAYSIA BELUM MEMADAI

10 Jan 2007

Pemerintah RI baru memiliki 46 pos pengamanan di perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia sehingga dinilai belum memadai, meski begitu pihak TNI tetap melakukan tugas pengamanan secara optimal.

"Pada 2006 telah dibangun pos perbatas beserta fasilitasnya sebanyak tujuh pos lagi dan dalam kondisi 100 persen, sehingga jumlahnya 46 pos, sebelumnya hanya 39 pos," kata Pangdam VI/Tanjungpura, Mayjen TNI George Robert Situmeang di Balikpapan, Rabu (10/1).

Menurut Robert jumlah pos saat ini belum memadai untuk menjawab ancaman secara optimal karena dengan panjang mencapai 2.000 km maka butuh pos pengamanan lebih banyak lagi.

"Hal ini khususnya untuk mengantisipasi kemunginan timbulnya ancaman di sepanjang pebatasan Kalimantan-Malayasia mencapai 2.000 Kilometer tersebut," imbuhnya.

"Ke depan secara bertahap akan terus diadakan penambahan, sehingga mampu mencakup kebutuhan pengamanan di perbatasan," katanya.

Sebagai pengamanan perbatasan darat, Komando Daerah Militer (Kodam)VI/Tanjungpura membentuk dua Komando Pelaksana Operasi (Kolakops), yakni Kolakops Korem 091/Aji Suryanata Kusuma untuk wilayah Kalimantan timur (Kaltim) - Sabah dan Kolakops
korem 121/ Alambhana Wanawai untuk wilayah Kalimantan Barat (Kalbar)-Serawak.

Pangdam menjelaskan bahwa tugas prajurit berat, yakni selain mengamankan kawasan itu dari berbagai tindakan merugikan negara, termasuk illegal logging juga menjadi pengaman dari invasi asing ke wilayah NKRI melalui perbatasan pulau Kalimantan.

"Tugas penting lainnya, yakni mengamankan dan menindak setiap usaha pengrusakan dan pergeseran serta penghilangan patok-patok di sepanjang perbatasan," ujarnya.

Pangdam menjelaskan bahwa saat ini wilayah perbatasan RI-Malaysia masih belum tuntasnya pengukuran tapal batas RI-Malaysia.

"Hal itu terjadi karena perbedaan pesepsi antara RI dengan Malaysia. Terkait wilayah kedua negara bekas jajahan Belanda untuk Indonesia dan Malaysia bekas jajahan Inggris," katanya.

Pangdam memaparkan bahwa dalam tugas pengamanan wilayah terirorial darat itu maka Kodam VI/Tanjungpura telah menerima perkuatan materiil tempur dari komando atas, antara lain kendaraan tank AMX sebanyak 17 unit maupun materiil lainnya.

*tugas sosiologi kelas 3*
READ MORE - POS PENGAMANAN DI PERBATASAN RI-MALAYSIA BELUM MEMADAI

MEMPERBINCANGKAN KEHADIRAN TNI DI BATAS RI-TIMTIM

Atambua, NTT, Sejak Timor Timur (Timtim) melepaskan diri dari Indonesia melalui jajak pendapat 30 Agustus 1999, Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas di tapal batas darat Republik Indonesia (RI) dengan negera tersebut.

Hanya, keberadaan TNI itu di perbatasan itu hingga kini terus diperbincangkan, ada yang setuju dan tidak sedikit yang tidak setuju.

Pada 12 Desember 1999, TNI sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama pengamanan perbatasan dengan The International Force in East Timor (INTERFET) dan The United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET).

Nota kesepahaman itu berisi perjanjian koordinasi taktis antara TNI, IINTERFET dan UNTAET.

Memorandum itu ditandatangani oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Kiki Syahnakri, Komandan INTERFET Mayjen Peter Cosgrove dan pimpinan pengamat militer (UNMO) UNTAET, Brigjen Razaqul Haider.

Surat perjanjian itu dimaksudkan untuk membantu saling pengertian dan kerjasama yang erat di antara ketiga pihak yang berada di wilayah perbatasan antara Timtim dan Nusa Tenggara Timur, supaya bisa membantu pengembalian pengungsi dan menangani insiden-insiden yang mungkin terjadi.

Pasal 1 MoU menyatakan, perbatasan yang diakui antara Timtim dan NTT adalah batas provinsi seperti digambarkan pada peta Pemerintah Indonesia, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, 1:25.000 seri peta topografis terbitan 1-1993 selanjutnya disebut sebagai garis batas tanah.

Garis itu digunakan hanya untuk keperluan koordinasi taktis militer dan batas ini bukanlah perbatasan Timtim dengan NTT yang diakui masyarakat internasional.

Sejak itu pula, sebanyak tiga batalyon TNI ditugaskan di perbatasan darat antara Provinsi NTT dengan tiga distrik di Timtim. Dua batalyon TNI bertugas di perbatasan Kabupaten Belu dengan Distrik Bobonaro dan Covalima sedangkan satu batalyon lainnya menempati wilayah perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Kupang dengan Distrik Oecusse.

Para prajurit TNI yang bertugas di perbatasan darat NTT dengan Timtim sepanjang 316,7 km itu dinamakan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) NTT-Timtim yang dikomandoi oleh seorang perwira militer berpangakt Kolonel TNI yang bermarkas di Haliwen, Atambua,ibukota Kabupaten Belu.

Menurut Pangdam IX/Udayana ketika itu (1999) Mayjen TNI Kiki Syahnakri, tugas utama TNI di tapal batas darat adalah menjaga kedaulatan wilayah dan martabat Bangsa Indonesia serta menghadang para penyusup yang dicurigai atau terbukti membahayakan keselamatan bangsa.

Tugas lain dari TNI seperti yang diamanatkan MoU antara TNI, INTERFET dan UNTAET yaitu membantu pemulangan pengungsi Timtim ke tanah kelahiran mereka dan menangani insiden-insiden yang mungkin terjadi di perbatasan.

Tugas tambahan ini akan terus disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi wilayah perbatasan, katanya di Atambua (20 Desember 1999).

Ternyata, yang disampaikan Mayjen TNI Kiki Syahnakri itu menjadi benar, karena bahwa dalam perjalanan waktu penugasan TNI di perbatasan ini, tugas utama TNI menjaga kedaulatan NKRI dan martabat Bangsa Indonesia serta menghadang penyusup yang membahayakan keselamatan bangsa dan Indonesia tidak berubah.

Hanya, tugas tambahan TNI tidak hanya membantu mengembalikan pengungsi dan menangani insiden-insiden yang mungkin terjadi tetapi juga menghadang para penyelundup bahan bakar minyak dan sembilan bahan kebutuhan pokok (Sembako) yang disubsidi Pemerintah Indonesia.

Menurut Kol.(Inf) Djoko Setyono yang bertugas sebagai Komandan Satgas Pamtas pada 2003-2004, selain melaksanakan tugas pokok dan tugas tambahan, para prajurit Satgas Pamtas NTT-Timtim pun melaksanakan tugas pembinaan territorial terbatas (Bintertas) sebagai bagian integral dari kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Kegiatan Bintertas meliputi karya bhakti dan olah raga bersama dengan masyarakat seperti membangun atau memperbaiki rumah ibadah dan rumah adat, membuka atau memperbaiki jalan-jalan desa.

Juga, memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan cacat, melaksanakan kithanan massal, donor darah dan pelayanan kesehatan di pos-pos jaga, katanya di Atambua, 9 Januari 2004.

Apa yang disampaikan Djoko Seyono itu dibenarkan Komandan Satgas Pamtas NTT-Timtim saat ini yakni Lekol (Art) Ediwan Prabowo.

Satgas Pamtas tetap menjalankan tugas mempertahankan kedaulatan Indonesia sambil terus melaksanakan tugas Bintertas yang bertumpu pada tradisi dan budaya masyarakat setempat.

"Kami menjaga tapal batas RI dan Timtim berdasarkan pada kesepakatan antara Pemerintah RI dan Timtim pada April 2005 yakni batas wilayah negara ditentukan berdasarkan pilar batas dan garis koordinat," katanya di Atambua, Jumat (3/2).

Saat ini, di perbatasan NTT bertugas di batalyon TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas NTT-Timtim yakni Batalyon Infanteri (Yonif) 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) bertugas di wilayah belu bagian utara berbatasan dengan Distrik Bobonaro.

Batalyon Artileri Medan (Yonarmed)-13/Kostrad di perbatasan Kabupaten TTU dengan Distrik enclave Oecusse dan Yonarhanudri-2/ABW-Kostrad di wilayah belu bagian Selatan berbatasan dengan Distrik Covalima.

Memperbincangkan

Patut diakui bahwa kelompok yang paling sering memperbincangkan kehadiran TNI di perbatasan NTT dengan nada tidak setuju adalah masyarakat Timtim.

Bagi mereka, kehadiran TNI di perbatasan itu sebaiknya diganti dengan polisi sama dengan keberadaan polisi penjaga perbatasan Timtim (BPU-PNTL).

"Kami takut dengan TNI yang berada di perbatasan NTT, lebih baik diganti dengan polisi sehingga sama dengan polisi Timtim yang menjaga batas negara Timtim," kata salah seorang tokoh masyarakat perbatasan Timtim, Antonio Borges da Silva di batugade, Timtim (27/2).

Menurut dia, sebenarnya banyak orang Timtim ingin datang ke NTT untuk menjenguk keluarga dan berbelanja, namun takut dengan TNI karena mereka masih memiliki trauma kekerasan yang dilakukan oknum TNI pada masa lalu di Timtim,"katanya.

Selain itu, lanjutnya, banyak komponen masyarakat di perbatasan NTT menolak kehadiran TNI dalam jumlah besar karena mengkhawatirkan terjadi kekerasan yang dilakukan oknum TNI di Timtim pada masa lalu terulang kembali di perbatasan NTT.

Salah seorang pegiat LSM di perbatasan NTT berpendapat, sebaiknya TNI digantikan dengan polisi untuk menjaga perbatasan.

"Pada hampir semua negara, perbatasan dijaga oleh polisi bukan tentara. Kami berharap, perbatasan darat RI dan Timtim pun dijaga oleh Polri atau paling tidak Brimob," kata aktivis LSM itu di Atambua (28/1).

Menanggapi Borges da Silva dan pegiat LSM itu, Ketua Tim Investigasi Indonesia atas indiden Malibaca, Kol.(CPM) Suprapto menegaskan, keberadaan TNI di perbatasan negara RI merupakan urusan dalam negeri Indonesia, negara lain tidak perlu mencampuri hal itu.

"Apakah di perbatasan itu ditempati TNI atau Polisi, hal itu merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia dan urusan Bangsa Indonesia sehingga bangsa dan negara lain tidak perlu memperbincangkan antara setuju atau tidak setuju," katanya.

Jika masyarakat Timtim ingin datang ke NTT tak perlu takut, kata dia. "Jika datang ke perbatasan NTT dengan hati yang bersih, pasti tidak merasa takut tetapi jika memiliki tujuan tertentu, pasti merasa takut," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Kerjasama antar Pemimpin Agama (FKPA) wilayah perbatasan NTT, Uskup Mgr. Anton Pain Ratu,SVD menegaskan, para pemuka agama bukannya menolak kehadiran TNI di perbatasan darat RI melainkan berkeberatan kalau jumlah TNI itu terlalu banyak.

Uskup Pain Ratu antara lain berargumen, para prajurit yang bertugas terlalu lama dan jauh dari keluarganya tentu saja membawa dampak psikologis dan moral.

"Umat beragama yang juga adalah bagian integral dari bangsa di perbatasan NTT tidak berkeberatan kalau TNI menjaga kedaulatan negara tetapi hendaklah dalam jumlah yang tidak terlalu banyak. Baiklah, ditempatkan TNI organik yang tinggal dekat dengan keluarga mereka," katanya.

Dia mengatakan, para pemuka agama tetap bersikap kritis terhadap berbagai tindakan prajurit TNI. Hal itu bukan berarti pemuka agama tidak suka dengan TNI tetapi karena ingin agar citra bangsa Indonesia dan TNI tetap baik maka perlu ada kritik konstruktif.

Komandan Kodim 1605 Belu Letkol (Inf) Yulius Wijayanto mengatakan, TNI sangat memahami apa yang disampaikan FKPA itu sehingga pucuk pimpinan TNI telah mengambil keputusan yakni secara bertahap, para prajurit TNI penugasan diganti oleh prajurit TNI organik dari Kodam IX/Udayana.

Sejak 27 Januari 2005, satu batalyon TNI penugasan yakni Yonarmed-8/Kostrad sudah diganti oleh batalyon TNI organik yakni Yonif 744/SYB.

Hal yang sama akan dilakukan pergantian dengan batalyon penugasan lainnya yang saat ini bertugas di Belu bagian selatan dan TTU, katanya di Atambua, Sabtu.

Bagi sesepuh masyarakat Belu, Blasius J.Manek, TNI tetap di butuhkan untuk menjaga perbatasan NTT selama masih tedapat ribuan masyarakat eks pengungsi Timtim yang bermukim di kamp dan resettlement (pemukiman kembali).

Kalau Timtim ingin aman, maka perbatasan NTT dijaga oleh TNI dalam jumlah yang proporsional mengingat eks pengungsi masih memiliki dendam dan emosi politik masa lalu dengan saudara-saudara mereka yang kini merdeka. Mereka yang masih emosional itu hanya dapat dihadang dan dilerai oleh TNI.

Jumlah TNI bisa dikurangi, menurutnya, jika Timtim memberikan amnesti nasional kepada eks pengungsi yang pernah terlibat tindakan kekerasan masa lalu.

Dengan demikian, pintu repatriasi dan rekonsiliasi eks pengungsi di perbatasan kembali dibuka dan terciptalah perdamaian di Timtim dan di perbatasan NTT.

(Kalo ga salah,, ini tugas waktu saya sma dalam mata pelajaran Sosiologi, tapi saya lupa sumber'a dari mana :) )
READ MORE - MEMPERBINCANGKAN KEHADIRAN TNI DI BATAS RI-TIMTIM

Jumat, 12 Maret 2010

PERINTAH DALAM DOS

A. Penggolongan Perintah dalam DOS

Penggolongan perintah dalam DOS ada 2 macam yaitu, Perintah Internal (Internal Command), dan Perintah External (External Command).

I. Internal Command
a. Instruksi ada dimemory di dalam Komputer (RAM).
b. Terus aktif saat PC-DOS diaktifkan sampai komputer dimatikan.
c. Perintah langsung dikerjakan oleh computer.
Cth: CLS, DIR, COPY, REN, DEL, DATE, VER, TIME, TYPE, ERASE, PROMPT.


II. External Command
a. File nya ada di luar memori yaitu di disket.
b. Untuk memberikan perintah ini harus ada file nya.
Cth: Kalau kita mau memformat disket baru harus ada file FORMAT.COM pada disket yang disimpan pada drive yang akan diaktifkan.
c. Untuk menjalankan, harus dipanggil dulu ke memory dengan cara ketik nama file tersebut.
d. Perintah tidak langsung dikerjakan oleh komputer pada waktu komputer dinyalakan.
Cth: FORMAT, DISKCOPY, LABEL, COMP, CHKDSK, MODE, DISK COMP, DLL.

B. Perintah Pengaturan File dan Directory

1. Copy
Perintah ini digunakan untuk menyalin atau mengkopy file. Bentuk umum perintah ini adalah sebagai berikut :
Copy [file_asal ] [file_tujuan ]



Contoh :
A:\>copy a:\tugas c:\latdos Perintah dia as menunjukan perintah untuk mengkopi file pada directory tugas di disket ,dan disalin a au dicopykan ke directori c:\latdos

2. DEL
Berfungsi untuk menghapus atau mendelete file. Bentuk umum :
Del [nama_file ]

Contoh:
C:\latdos>del *.doc {digunakan untuk menghapus semua file yang berektensi doc}.

3. DIR
Bentuk umumnya :
DIR(drive:)(path)(filename)(/p)(/w)(/a)((:atribs))(/o)((:)(/s)(/b)dir Menampilkan file-file dalam root directory



4. REN
Digunakan untuk mengubah (Rename)nama file dengan file yang baru. Perintah ini tidak akan mengubah isi dari file tersebut. Bentuk umumnya:
REN

Contoh:
C:\>ren tugasm~1.doc tugasku.doc

Perintah diatas berarti mengubah nama file dari tugasm~1.doc menjadi tugasku.doc

5. VOL
Perintah ini digunakan untuk menampilkan Volume label atau nomor seri dari sebuah disk.

Contoh:
A:\>Vol

6. TYPE
Digunakan untuk menampilkan file ext.perintah ini hanya bisa digunakan untuk satu file saja dan hanya untuk file text.

Contoh:
A:\>type surat.txt {diasumsikan file surat.txt ada di disket}

7. XCOPY
Bentuk Umum:
XCOPY SUMBER [DESTINATION ] [/Y|-Y ] [/A|/M ] [/D:DATE ] [/P ] [/S ] [/E ] [/V ][/W ]
Keterangan :
DESTINATION diisi dengan subdir letak file secara lengkap.
/Y :Untuk tidak menampilkan pesan jika terjadi penimpaan file.
/-Y :Untuk menampilkan pesan jika terjadi penimpaan file.
/A :Menyalin hanya pada file yang bera ribut archieve(arsip).
/M :Menyalin file yang elah diberi attribute archieve.Switch ini berbeda dengan /A
karena Switch /M merubah atribute file asal.
/D :date menyalin hanya file yang dimodivikasi pada tanggal yang telah
dispesifikasikan.
/P :digunakan agar MS-DOS menanyakan terlebih dahulu setiap aktifitas XCOPY.
/S :Menyalin suatu diraktori berikut seluruh file dan subdirektori didalamnya .
Kecuali direktori kosong.
/E :Digunakan bersama switch /S yang fungsinya untuk menyalin suatu direktori
beriku sub-sub directory didalamnya termasuk direktori yang kosong.
/V :untuk memeriksa setiap file yang disalinkan tersebut sama dengan file asal.
/W :Digunakan agar MS-DOS menampilkan pesan-pesan terlebih dahulu dan
menanyakan tindakan selanjutnya,sebelum xccopy menyalin file-file tersebut.

Contoh:
A:\>xcopy a:c:/s/e

8. MOVE
Perintah ini digunakan untuk memindahkan satu a au beberapa file pada empat yang kita
inginkan.Instruksi Move selain untuk memindahkan file,juga bisa menggan i nama
direktori dan nama file yang dipindahkan.Bentuk Umum:
MOVE [drive:] [path ] [filename ],[drive ] [filename […]] destination

Parameter:
[drive:]][path ]filename :menspesifikasikan lokasi dan nama dari file-file yang kita
pindahkan.

Contoh:
A:\>MOVE A:\tugas tugasm~1.doc C:\latdos Ar inya memindahkan file command.com ke dalam sub direktori latdos di drive C:

Catatan:
Instruksi dia as hanya dapat berjalan jika file move.exe ada pada dos anda dan berada di
roo direktori atau berada didirectori lain dengan catatan direktori ersebut elah diberi
path.

9. ATTRIB
Bentuk umumnya :
ATTRIBUT(+R|-R)(+A|-A)(+S|-S)(+H|-H)((drive:)(path)filename)(/S)

Digunakan untuk mengubah file permission,misalnya membua file bera ribut read
only,Hidden dan sebagainya

Parameter :
(drive:)(path)filename menentukan letak dan nama dari file yang akan diubah.
+:Mengadakan suatu attribute.
-:menghilangkan attribute.
R :Mengubah a tribute file menjadi Read Only.File yang elah diubah menjadi
readonly tidak dapa diubah digan i a aupun dihapus.
A :mengubah attribute file menjadi Archieve (file yang telah memiliki arsip).
S :Mengubah attribute menjadi sys em.
H :mengubah attribute menjadi hidden.
/s :memproses file pada direktori maupun seluruh sub direktori.

Contoh:
C:\>attrib+h+r C:\latdos \*.*

10. MD|MKDIR (Make directory)
Bentuk umum:
MD [Nama_direktory ]

Contoh:
C:\>md dos622 C:\>md data

11. CD /CHDIR
Change directory atau pindah directory.
Perintah ini digunakan untuk pindah directory a au mengubah directory aktif.
Contoh:
C:\>cd dos622
12. RD (Remove Directory)
Bentuk Umum:
RD [nama_sub_directory ]
Perintah Rd digunakan utuk menghapus subdirectory.Syara agar bisa menghapus sebuah

directory adalah:
1`Posisi penghapusan subdirectory yang akan dihapus harus berada diluar dari
subdirektori tersebut.
2`Direktori yang akan dihapus harus benar-benar kosong.Jika tidak kosong gunakan
insstruksi del*.*

13. DELTREE
Bentuk Umum:
DELTREE (/Y)(drive:)path
1`Drive path menentukan le ak dan nama direktori yang akan dihapus.
1`Switch /y agar perintah del ree tidak menampilkan konfirmasi penghapusan

Contoh:
a:\>deltree c:\data

READ MORE - PERINTAH DALAM DOS
 

© 2009Party Foul | by hallo