Pasar modal
adalah tempat atau wadah untuk kegiatan yang menyediakan jual-beli saham/ efek,
obligasi, dan surat pernyataan hutang lainnya. Berbeda dengan pasar valas,
pasar modal ini memiliki suatu badan resmi atau legal (otoritas) yang mengawasi
segala transaksi dalam Pasar Modal itu sendiri.
Berikut ini
beberapa badan otoritas Pasar Modal di beberapa Negara :
1.
Amerika.
Otoritas
Pasar Modalnya yaitu SEC (Securities and Exchange Commission). SEC didirikan
oleh Kongres Amerika pada tahun 1934 sebagai suatu badan independen,
non-partisan, memiliki kewenangan hukum, selaku badan independen yang berwenang
untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan aturan setelah terjadinya Great
Depression yang disebabkan oleh kejatuhan Wall Street tahun 1929. Tujuan utama
dari pembentukan SEC ini adalah untuk mengatur bursa efek dan mencegah penyalah
gunaan oleh perseroan sehubungan dengan penawaran saham dan penjualan efek
serta pelaporan keuangan perseroan.
2.
Australia
Pemegang
otoritas pasar modal di Australia adalah Australian Prudential Regulatory
Authority (APRA).
3.
Malaysia.
Otoritas
Pasar Modalnya yaitu Malaysia Securities Commission.
4.
Eropa.
Di
negara Eropa, otoritas Pasar Modalnya yaitu ESMA .
5.
Indonesia.
Di
Indonesia, Badan yang mengawasi otoritas Pasar Modal yaitu BAPEPAM (Badan
Pengawas Pasar Modal) atas nama Departemen Keuangan.
6.
Perancis.
Otoritas
Pasar Modal di negara Perancis yaitu AMF (Autorite des Marches Financiers). AMF
memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan
baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki
kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi
perusahaan emiten.
7.
Singapura.
Otoritas
Pasar Modalnya yaitu Monetary Authority of Singapore.
0 komentar:
Posting Komentar
budayakan untuk selalu membaca dan memberi pendapat ☺