Minggu, 17 Juni 2012

Otoritas Pasar Modal di berbagai Negara


Pasar modal adalah tempat atau wadah untuk kegiatan yang menyediakan jual-beli saham/ efek, obligasi, dan surat pernyataan hutang lainnya. Berbeda dengan pasar valas, pasar modal ini memiliki suatu badan resmi atau legal (otoritas) yang mengawasi segala transaksi dalam Pasar Modal itu sendiri.
Berikut ini beberapa badan otoritas Pasar Modal di beberapa Negara : 
1.       Amerika.
Otoritas Pasar Modalnya yaitu SEC (Securities and Exchange Commission). SEC didirikan oleh Kongres Amerika pada tahun 1934 sebagai suatu badan independen, non-partisan, memiliki kewenangan hukum, selaku badan independen yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan aturan setelah terjadinya Great Depression yang disebabkan oleh kejatuhan Wall Street tahun 1929. Tujuan utama dari pembentukan SEC ini adalah untuk mengatur bursa efek dan mencegah penyalah gunaan oleh perseroan sehubungan dengan penawaran saham dan penjualan efek serta pelaporan keuangan perseroan.  
2.       Australia
Pemegang otoritas pasar modal di Australia adalah Australian Prudential Regulatory Authority (APRA).
3.       Malaysia.
Otoritas Pasar Modalnya yaitu Malaysia Securities Commission.
4.       Eropa.
Di negara Eropa, otoritas Pasar Modalnya yaitu ESMA .
5.       Indonesia.
Di Indonesia, Badan yang mengawasi otoritas Pasar Modal yaitu BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) atas nama Departemen Keuangan.
6.       Perancis.
Otoritas Pasar Modal di negara Perancis yaitu AMF (Autorite des Marches Financiers). AMF memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten.
7.       Singapura.
Otoritas Pasar Modalnya yaitu Monetary Authority of Singapore.

0 komentar:

Posting Komentar

budayakan untuk selalu membaca dan memberi pendapat ☺

 

© 2009Party Foul | by hallo