Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya.
Prinsip Koperasi menurut UU No. 25/ 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Ialah, koperasi terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota nya, dan setiap anggota tersebut mempunyai simpanan wajib dan simpanan sukarela yang harus rutin dibayarnya
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ialah, setiap keputusan dan tindakan yang akan dilakukan koperasi haruslah di musyawarahkan terlebih dahulu dengan semua anggota koperasi. Hal tersebut dilakukan untuk saling bertukar pendapat dengan semua anggota koperasi sehingga bisa menciptakan koperasi yang adil dan ber-musyawarah.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ialah, pembagian SHU (sisa hasil usaha) yang dilakukan haruslah adil, dan sesuai dengan partisipasi / kegiatan anggotanya yang aktif dalam menjalankan kegiatan koperasi tersebut. Besar kecilnya SHU yang didapat berdasarkan keaktifan anggota tersebut.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ialah, pemberian balas jasa atas pihak lain yang menanamkan modalnya di koperasi tersebut saling berbeda satu dengan yang lainnya. Pemberian balas jasa tersebut berdasarkan besarnya modal yang ditanam, semakin besar modal yang ditanam maka balas jasanya lebih besar, dan semakin kecil modal yang ditanamkan maka balas jasanya kecil juga, akan tetapi pemberian balas jasa tersebut terbatas.
5. Kemandirian
Ialah, koperasi berdiri sendiri dan tidak ada campur tangan dari pihak lain. Semua kegiatan koperasi disusun oleh semua anggotanya
6. Pendidikan Perkoperasian
Ialah, setiap anggota yang telah bergabung dengan koperasi akan mendapatkan pendidikan koperasi yang bermanfaat, dan bisa mendirikan atau menerapkan prinsip koperasi dalam kehidupannya sehari-hari
7. Kerjasama antar koperasi
Ialah, masing-masing koperasi yang berbeda jenis dan produksinya bisa melakukan kerja sama yang bisa saling menguntungkan satu sama lainnya.
Senin, 23 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
mantab bang, blog ini sangat membantu sekali
Posting Komentar
budayakan untuk selalu membaca dan memberi pendapat ☺