"Itu hanya perbedaan dari desain," kata McElhinny.
Rabu, 09 November 2011
CONTOH KASUS ETIKA PROFESI
"Itu hanya perbedaan dari desain," kata McElhinny.
Sabtu, 04 Juni 2011
Sekjen FIFA Tegaskan Tidak Akan Sanksi Indonesia
Pernyataan Valcke ini dilontarkan kala menemui dua delegasi Gerakan Reformasi Sepakbola Nasional Indonesia, Farid Rahman dan Hadi Basalamah. Dalam pertemuan tersebut, Farid menceritakan kondisi sepak bola Indonesia, termasuk upaya mereformasi PSSI dan lahirnya Liga Primer Indonesia.
Menurut Farid, Valcke merespon informasi ini dengan sangat baik. Bahkan, dia juga menegaskan tidak akan ada agenda untuk membahas sanksi pada Indonesia dalam Kongres FIFA yang bakal dihelat mulai Rabu (01/06) mendatang. "Indonesia dipastikan tidak akan terkena sanksi FIFA," tulis Farid Rahman melalui pesan singkat pada bola.net.
Jawaban Valcke ini semakin menegaskan bahwa FIFA tidak akan gegabah menjatuhkan sanksi, seperti banyak digembar-gemborkan di Indonesia. Sebelumnya, dalam situs resmi mereka, FIFA juga telah melansir agenda kongres dan tidak ada agenda untuk membahas sanksi bagi Indonesia. Hanya ada dua federasi, Bosnia dan Brunei Darussalam yang akan dibahas terkait sanksi FIFA.
Sementara itu, pengamat sepak bola Tondo Widodo mengaku tidak kaget dengan keputusan FIFA ini. Pasalnya, menurut Tondo, FIFA justru harusnya telah menjatuhkan sanksi ketika pemerintah tidak mengakui kepengurusan Nurdin Halid atau ketika ada intervensi dalam Kongres PSSI di Pekanbaru lalu.
sumber : Bola.Net
Delegasi FIFA Bantah Rekomendasi Sanksi Indonesia
Bola.net - Beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa ada rekomendasi dari perwakilan AFC dan FIFA agar Indonesia dijatuhi sanksi terbantahkan. Delegasi FIFA, Frank van Hattum mengaku sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi tersebut.
Melalui surat elektronik, Van Hattum mengaku bahwa dia tidak pernah merekomendasikan agar Indonesia dijatuhi sanksi apapun oleh FIFA. Dia juga menegaskan bahwa kehadirannya di Kongres PSSI hanyalah sebagai pengamat.
"Secara pribadi, saya tidak pernah melakukan (merekomendasikan) apapun. Saya hanya seorang observer (dalam Kongres)," tulis Van Hattum dalam surat elektronik tersebut.
Lebih lanjut, pria yang juga merupakan Ketua Federasi Sepakbola Selandia Baru ini menyatakan rasa kecewanya karena beredar isu bahwa dia bersama delegasi AFC merekomendasikan agar Indonesia dijatuhi sanksi. "Sangat disayangkan bahwa informasi yang tidak benar itu terus beredar," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar isu bahwa delegasi AFC dan FIFA yang hadir dalam Kongres PSSI, Jumat (20/05) lalu merekomendasikan sanksi pada PSSI. Bahkan, tak urung Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar menyatakan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/05) lalu.
Berikut kopian surat elektronik Van Hattum yang diterima redaksi Bola.net:
I don't get to personally do anything. I am just an observer and it is a shame that misinformation keeps getting circulated.
Frank van Hattum
GM - Convenience Retail - NZ
- Asset Management - NZ
Ph: +64 9 623 9415
Mobile: 027 492 8885
Email: vanhatfm@bp.com (bola/den)
sumber : Bola.Net
Citra sepakbola Indonesia dirusak media
MEDAN - Isu bahwa FIFA akan memberikan sanksi kepada PSSI itu tidak benar. Isu itu dijadikan permainan oleh media di Indonesia sehingga menggambarkan sepakbola nasional kita rusak dan tidak bermoral.
Hal itu ditegaskan oleh salah satu perwakilan Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional Indonesia (GRSNI) yang baru saja menemui Sekretaris-jenderal FIFA, Jerome Valcke, di Markas Besar FIFA, Swiss. "Itu semua berita yang mengatakan Indonesia terancam sanksi FIFA sama sekali tidak benar. Menyesatkan dan membohongi rakyat Indonesia," tegas Hadi Basamalah, CEO Jakarta FC kepada Waspada Online, tadi malam.
Hadi Basamalah yang menemui Valcke bersama Farid Rahman, menegaskan bahwa selama ini media di Indonesia telah merusak citra sepakbola nasional. "Media memberitakan informasi yang tidak benar dan sangat menyesatkan dengan kesan bahwa Indonesia itu perusuh dan tidak bermartabat," kata Hadi.
Padahal, FIFA sangat menginginkan sepakbola Indonesia maju. Menurut Hadi yang menjelaskan hasil pertemuannya dengan Sekjen FIFA itu, mereka (FIFA) ingin Komite Normalisasi PSSI melaksanakan kongres dengan adil dan benar. "Itu agenda untuk Indonesia yang disampaikan secara lisan kepada kami. Pihak FIFA sangat santun dan justru mau membantu kita, bukan menyulitkan," tegasnya.
Hadi berharap media di Indonesia dapat memberitakan informasi kepada masyarakat luas di Indonesia fakta dan bukan berita yang justru mengacaukan kita sendiri. Yang disampaikan oleh FIFA tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh media di Indonesia. "Jadi media jangan menggambarkan keseraman. FIFA tidak demikian adanya. Media (di Indonesia) harus jujur," tegas Hadi lagi.
sumber : waspada
Kebohongan Agum
Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, menyurati Presiden FIFA, Sepp Blatter, agar Indonesia tidak dijatuhi sanksi FIFA. Surat tersebut ternyata merupakan respons atas rekomendasi Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) yang meminta Indonesia dihukum.
"Surat ini saya kirim setelah AFC mengirim surat ke FIFA dan merekomendasikan agar Indonesia dikenai sanksi," jelas Agum, dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/5/2011) sore.
"Setelah tahu AFC kirim surat itu, KN rapat kilat dan akhirnya saya mengirim surat langsung ke Blatter," lanjutnya.
Agum menduga rekomendasi itu muncul setelah perwakilan AFC melihat langsung situasi Kongres PSSI yang tidak kondusif dan akhirnya gagal menghasilkan kepengurusan yang baru.
"Karena AFC ikut sidang, mungkin pandangan mata di sidang membuat mereka berpendapat kondisi ini tak bisa ditolerir dan harus disanksi," tuturnya.
Agum sendiri cukup yakin FIFA tak punya alasan yang kuat untuk menghukum Indonesia. Pasalnya, KN sudah menjalankan tugas sesuai mandat FIFA.
"Saya dan anggota KN sudah menjalankan mandat yang diberikan FIFA. Jadi, tak ada alasan kita kena sanksi. Kecuali, kita melanggar mandat FIFA, misalnya masuknya orang yang sudah dilarang (dalam kongres PSSI)," yakin Agum.
Dalam agenda Kongres FIFA yang dirilis di situs resmi FIFA, tidak disebutkan ada pembahasan mengenai ancaman sanksi buat Indonesia. Yang tengah terancam sanksi hanyalah Brunei Darusallam dan Bosnia Herzegovina.
sumber : detiksport
Agum mulai berkilah
Jakarta - Indonesia disebut-sebut tengah terancam sanksi FIFA menyusul kegagalan Kongres PSSI menghasilkan kepengurusan yang baru. Menurut Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, FIFA tak punya alasan untuk menghukum Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Agum dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/5/2011), jelang keberangkatannya ke kantor FIFA di Swiss.
"Saya dan anggota KN sudah menjalankan mandat yang diberikan FIFA. Jadi, tak ada alasan kita kena sanksi. Kecuali, kita melanggar mandat FIFA, misalnya masuknya orang yang sudah dilarang (dalam kongres PSSI)," yakin Agum.
Agum menilai kisruh yang terjadi dalam Kongres PSSI tak mencerminkan sikap masyarakat Indonesia. Menurutnya, masyarakat Tanah Air juga tak mau kalau FIFA menjatuhkan sanksi.
"Bahwasanya ada kisruh di kongres, itu bukan cerminan sikap masyarakat Indonesia kepada FIFA. 99 persen masyarakat Indonesia tidak ingin kongres deadlock seperti itu. Masyarakat tidak menginginkan sanksi," ujarnya.
"Kalau melihat situasi kongres dan situasi kebatinan perwakilan FIFA di kongres, saya rasa sanksi akan keluar. Tapi, alasan sanksi dari FIFA tidak subyektif. Karena KN sudah melaksanakan semua mandat FIFA," tandas Agum.
Dalam agenda Kongres FIFA yang dirilis di situs resmi FIFA, tidak disebutkan ada pembahasan mengenai ancaman sanksi buat Indonesia. Yang tengah terancam sanksi hanyalah Brunei Darusallam dan Bosnia Herzegovina.
sumber : detik sport
semua sumber tersebut saya dapatkan dari kaskus , dan maksud saya disini hanya berbagi berita saja :p
Jumat, 03 Juni 2011
Need For Speed World
Dibawah ini saya mau share sedikit penjelasan NFSWO yang ada di kaskus, siapa tau kalian yang telah membaca thread ini mau mencobanya dan ikut meramaikan orang Indonesia yang memainkan game ini
Need for Speed World merupakan game Massive Multiplayer Online Racing Game yang dibuat oleh Electronic Arts dan Blackbox. Game ini mengambil setting dari Map Rockport City(Need for Speed Most Wanted) dan Palmount City(Need for Speed Carbon). Game ini release pada tanggal 27 Juli 2010.
Gameplay
Need for Speed World ini terfokus
pada balapan liar. Seluruh gamepaly yang ada di Need for Speed World diambil dari game seri sebelumnya,yaitu Need for Speed Most Wanted dan Need for Speed Carbon. kita bisa berjalan" mengeliling kota Rockport dan Palmont bersama teman" atau Kita dapat balapan bersama teman melalui Private Race ataupun balapan dengan para pemballap lain di seluruh dunia melalui Multiplayer. terdapat 3 mode yang akan kita mainkan. yaitu Circuit, Sprint, dan Pursuit. Setiap menyelesaikan race atau pursuit, akan mendapatkan rep(experience) dan cash(uang ingame), lalu memilih wild card yg berisi power-up ,part , cashatau rep. rep yang terkumpul akan meningkatkan level. cash digunakan untuk memodifikasi mobil kita atau membeli mobil baru. tidak hanya itu, disini juga terdapat SpeedBoost, sebuah cash yang dapat diisi ulang melalui Kartu Kredit.
System Requirement
- Windows XP (Service Pack 3) or Windows Vista (Service Pack 2) / Windows 7
- Intel® Pentium® 4(HT) @2.4 GHz (Windows XP)
- Intel® Core™2 Duo @ 1.8GHz (Windows Vista/7)
- 1.0GB RAM (Windows XP)
- 2.0GB RAM (Windows Vista/7)
- NVIDIA® GeForce® 6800, ATI Radeon™ X1300, or Intel® GMA 950 (Windows XP)
- NVIDIA® GeForce® 7600, ATI Radeon™ HD 2000 series, Intel® GMA 950 or better (Windows Vista/7)
- 4GB of free space
- 128 Kbps for Normal Gameplay or 512kbps for Multiplayer or Faster
- DirectX 9.0c compatible
Cara download launcher NFSW
1. Ketik "http://world.needforspeed.com" di Address Box Browser anda atau anda bisa klik link yang ada diatas.
3. Klik "Create an EA account"
6. Registrasi Berhasil, Silahkan Klik "Download the Game"
Laporan Keuangan Segmen Perusahaan
A. Pelaporan Segmen
Banyak perusahaan menawarkan berbagai kelompok produk atau jasa atau beroperasi di berbagai wilayah geografis dengan tingkat keuntungan, peluang pertumbuhan, prospek, dan risiko berbada. Informasi tentang jenis-jenis produk atau jasa perusahaan dan operasinya di wilayah geografis berbeda disebut informasi segmen. Informasi ini dibutuhkan untuk menilai risiko dan imbalan dari suatu perusahaan yang memiliki diversifikasi usaha atau suatu perusahaan multinasional, namun informasi ini tidak mungkin diperoleh dari data agregat. Oleh karena itu, informasi segmen merupakan suatu hal yang dipandang perlu untuk memenuhi kebutuhan para pengguna laporan keuangan.
Terdapat beberapa alternatif untuk menetapkan segmen-segmen suatu perusahaan guna menghasilkan informasi yang signifikan kepada investor. Tiga alternatif yang penting adalah
- Divisi geografis (segmentasi yang didasarkan pada letak geografis mungkin sangat informatif bagi perusahaan, terutama dalam membedakan opersi domestik dan luar negeri).
- Divisi Lini produk atau industrial (memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan profitabilitas, tingkay risiko, dan peluang pertumbuhan)
- Divisi berdasarkan struktur intern pengendalian manajemen (mengumpulkan data akurat yang diperlukan dengan biaya tambahan terkecil)
Pelaporan segmen menurut fasb statement no 131
Berdasarkan pendekatan manajemen, segmen yang digunakan untuk pelaporan eksternal ditentukan melalui strktur internal bisnis. Jika pelaporan internal berdasar maka laporan segmen harus berdasarkan geografis. Jika pelaporan internal berdasar lini produk industry maka laporan segmen harus memakai dasar yang sama. dari sini dapat disimpulkan segmen adalah bukti dari struktur suatu organisasi internal perusahaan, dan pembuat laporan keuangan harus bisa menyediakan informasi yang diperlukan secara efektif dan tepat waktu.
Identifikasi tanggung jawab pelaporan segmen
Semua perusahaan public wajib memberikan laporan segmen, bagaimanapun juga tanggung jawab pelaporan untuk suatu perusahaan ditentukan berdasarkan usaha di berbagai industry dan daerah geografis dan berdasarkan penjualan kepada pelanggan utama dengan kata lain laporan segmen mewajibkan penyajian informasi berdasarkan mekanisme segmentasi tunggal.
Segmen yang di tentukan melalui pendekatan manajemen di sebut segmen usaha. Segmen usaha adalah bagian dari suatu perusahaan yang terlibat dalam aktfitas usaha yang menghasilkan pendapatan dan mengeluarkan biaya termasuk pendapatan dan beban antar segmen,dimana hasil usahanya secara berkala ditelaah oleh para pengambil keputusan diperusahaan dan terdapat informasi keuangan tersendiri.beberapa bagian perusahaan tidak termasuk dalam segmen usaha contohnya adalah program pensiun,demikian juga kantor pusat perushaan atau department yang tidak memiliki penghasilan bukanlah segmen usaha.
Kriteria penggabungan
Segmen usaha yang sama dapat digabungkan jika hal tersebut sama dengan tujuan statement dan memiliki karakteristik ekonomis yang sama.segmen tersebut juga harus sama dengan bidang berikut:
1. Sifat produk dan jasa
2. Sifat proses produksi
3. Sifat dan tipe pembeli produk dan jasa
4. Metode distribusi untuk barang dan jasa
5. Jika ada peraturan yang berlaku.
Batas kuantitatif
Segmen dapat dilaporkan jika melewati batas materialitas,suatu segmen dapat dikatakan material dan karenanya dapat dilaporkan secara terpisah,jika salah satu criteria di bawah ini terpenuhi:
1. Pendapatanya,termasuk pendapatan antar segmen,berjumlah 10 % atau lebih dari semua pendapatan segmen usaha.
2. Nilai absolute dari laba atau ruginya berjumlah 10 % atau lebih dari (a) jumlah seluruh laba dari segmen usaha yang melaporkan laba atau (b) jumlah absolute usaha yang melaporkan rugi.
3. Jumlah aktiva 10% atau lebih besar dari jumlah asset semua segmen usaha.
Setelah segmen yang dapat dilaporkan telah diidentifikasi,segmentasi usaha dan aktivitas usaha lainnya dikombinasikan dalam kategori lain-lain untuk tujuan pelaporan.
Telaah ulang atas segmen yang dilaporkan
Segmen yang dilaporkan harus memiliki 75% dari pendapatan total. Jika segmen yang dilaporkan tidak memiliki criteria ini maka harus ditambahakan pelaporan atas segmen yang lain.meskipun tidak memenui batas kuantitatif.dua atau lebih segmen yang lebih kecil yang tidak dilaporkan tersendiri dapat digabungkan untuk menjadikannya segmen yang dapat dilaporkan,dengan syarat memenuhi sebagian besar syarat dalam criteria penggabungan.
B. PELAPORAN YANG DISEGMEN
Untuk beroperasi secara efektif, manajer harus mempunyai informasi sebanyak-banyaknya yang tersedia baginya yang melebihi dari informasi yang diberikan oleh laporan rugi-laba semata. Beberapa jenis produk dapat menguntungkan dan beberapa lainnya tidak dapat memberikan keuntungan, beberapa daerah penjualan mungkin mempunyai komposisi penjualan yang buruk atau mungkin mengabaikan kesempatan penjualan, atau beberapa divisi produksi mungkin tidak efektif menggunakan kapasitas dan sumber daya mereka. Untuk membuka masalah ini manajer membutuhkan laporan yang memfokuskan pada segmen perusahaan.
Segmen dapat didefinisikan sebagai setiap bagian atau setiap aktivitas organisasi yang mengakibatkan manajer perlu mencari data biaya mengenai bagian atau aktivitas organisasi tersebut.
C. DEFINISI PENDAPATAN, BEBAN, HASIL, ASET, dan KEWAJIBAN SEGMEN
Pendapatan Segmen adalah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan secara langsung dapat dikaitkan dengan suatu segmen dan porsi yang relevan dari pendapatan perusahaan yang dapat dialokasikan secara rasinal kepada suatau segmen, bak berasal dari penjualan kepada pelanggan eksternal maupun dari transaksi dengan segmen lainnya dalam perusahaan yang sama.
Pendapatan segmen mencakup bagian perusahaan atas laba atau rugi perusahaan asosiasi, usaha patungan (joint venture) atau investasi lainnya yang dilaporkan berdaarkan metode ekuitas, hanya jika pos-pos tersebut dalam pendapatan konsolidasi atau pendapatan perusahaan keseluruhan.
Beban Segmen adalah beban aktivitas operasi suatu segmen yang secara langsung dapat dikaitkan dengan segmen tersebut dan porsi relevan beban yang dapat di alokasikan secara rasiona kepada segmen tersebut, termasuk beban yang berkaitan dengan penjualan kepada pelanggan eksternal dan beban yang berkaitan dengan transaksi kepada segmen lainnya dalam perusahaan yang sama.
Beban segmen mencakup bagian peserta usaha patungan (joint venture) dalam beban pada entitas yang dikendalikan bersama yang dilaporkan berdasarkan metode konsolidasi secara proporsional sesuai dengan PSAK No.12 tentang pelaporan keuangan mengenai bagian partisipasi dalam pengendalian bersama operasi dan asset.
Hasil Segmen adalah pendapatan segmen dikurangi beban segmen. Hasil segmen ditentukan sebelum disesuaikan dengan hak minoritas.
Aset Segmen adalah asset operasi yang digunakan segmen dalam aktivitas operasinya dan dapat dikaitkan secara langsung dengan segmen tersebut atau dialokasikan ke segmen tersebut secara rasional.
D. TUJUAN PELAPORAN SEGMEN
Tujuan dari pelaporan segmen adalah untuk menetapkan prinsip-prinsip pelaporan informasi keuangan berdasarkan segmen, yaitu informasi tentang berbagai jenis produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dan berbagai jenis produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dan berbagai wilayah geografis operasi perusahaan dalam rangka membantu pengguna laporan keuangan dalam :
- Memahami kinerja masa lalu perusahaan secara lebih baik
- Menilai risiko dan imbalan perusahaan secara lebih baik
- Menilai perusahaan secara keseluruhan secara lebih memadai
E. KEBIJAKAN AKUNTANSI SEGMEN
Kebijakan akuntansi segmen, Informasi segmen harus disusun dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasi atau perusahaan. Kebijakan akuntansi yang dipilih manajemen untuk menyusun laporan keuangan konsoldasi atau perusahaan dianggap sebagai kebijakan akuntansi yang diyakini manajemen paling sesuai untuk pelaporan keuangan eksternal. Karena tujuan informasi segmen ialah untuk membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami dan membuat penilaian yang lebih memadai mengenai perusahaan secara keseluruhan, pernyataan ini mensyaratka bahwa kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pelaporan informasi segmen sama dengan kebijakan akuntansi yang telah dipilih manajemen. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa kebijakan akuntansi konsolidasi atau perusahaan diterapkan kepada segmen dilaporkan seolah-olah segmen tersebut ialah entitas pelaporan terpisah yang berdiri sendiridalam menerapkan suatu kebijakan akuntansi pada tingkat perusahaan, perusahaan mungkin melakukan perhitungan secara terperinci yang kemudian dialokasikan kepada berbagai segmen jika terdapat dasar rasional untuk melakukan alokasi tersebut. Sebagai contoh, biaya manfaat pensiun sering kali dihitung unuk perusahaan secara keseluruhan, tetapi angka yang dihitung untuk tingkat perusahaan itu mungkin dialokasikan ke berbagai segmen berdasarkan data gaji dan demografis segmen tersebut.
Pernyataan ini tidak melarang pengungkapan informasi tambahan atas segmen yang disusun berdasarkan kebijakan akuntansi selain yang diterapkan untuk laporan keuangan konsolidasian atau perusahaan sepanjang :
1. Informasi tersebut dilaporka secara internal kepada rgan perusahaan yang berwenang dalam rangka pegambilan putusan alokasi sumber daya kepada segmen tersebut dan penilaian kinerja segmen tersebut
2. Dasar pengukuran yang digunakan bagi informasi tambahan tersebut dijelaskan secara memadai
Aset yang digunakan bersama oleh dua segmen atau lebih harus dialokasikan kepada setiap segmen dan hanya jika pendapatan dan beban terkait juga dialokasikan kepada segmen-segmen tersebut.
Cara pengalokasian unsur-unsur aset, kewajiban, pendapatan dan beban kepada berbagai segmen bergantung pada beberapa faktor, seperti karakteristik unsur tersebut, aktivitas yang dilakukan oleh segmen, dan otonomi segmen tersebut. Satu dasar alokasi tertentu tidak mungkin atau tidak tepat apabila ditetapkan bagi semua perusahaan. Demikian juga, tidak tepat apabila unsur-unsur aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang secara bersama berkaitan dengan dua segmen atau lebih dipaksakan aokasinya, jika dasar alokasi tersebut ditetapkan secara arbiter atau sulit dipahami. Disampng itu, definisi pendapatan segmen, beban segmen, aset segmen, dan kewajiban segmen saling berkaitan dan alokasi dari unsur-unsur tersebut harus dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, aset yang digunakan bersama dialokasikan kepada setiap segmen, dan hanya jika, pendapatan dan beban yang terkait dengan aset tersebut juga dialokasikan kepada segmen-segmen tersebut. Sebagai contoh, suatu aset dimasukkan sebagai aset segmen jika penyusutan atau amortisasi aset terkait dikurangkan dalam menghitung hasil segmen.
Contoh Laporan Keuangan Segmen
PT ADARO ENERGY Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ | ||||
AND SUBSIDIARIES | ||||
30 Juni 2009 | ||||
Keterangan | Pendapatan dari | Pendapatan | Aktiva | Laba (rugi) |
Pelanggan Eksternal | antar Segmen | Segmen | Usaha | |
Penambangan dan perdagangan batu bara | 12,173,007 | 428,287 | 16,408,951 | 2,559,770 |
Jasa Penambangan | 554,285 | 776,741 | 4,669,696 | 102,445 |
Lain-lain | 169,595 | 453,145 | 6,246,151 | 336,516 |
Total | 12,896,887 | 1,658,173 | 27,324,798 | 2,998,731 |
Sumber : Data diolah dari Laporan Keuangan Tahunan PT.ADARO ENERGY Tbk
Uji Pendapatan. Uji pendapatan 10% diterapkan dengan menentukan jumlah pendapatan setiap segmen industri kemudian membandingkan dengan 10% dari gabungan seluruh segmen industri.
Keterangan | Pendapatan dari | Pendapatan | | Nilai Uji | Perlukah |
Pelanggan Eksternal | antar Segmen | | (10% x Rp.14555060) | dilaporkan | |
Penambangan dan perdagangan batu bara | 12,173,007 | 428,287 | > | 1,455,506 | ya |
Jasa Penambangan | 554,285 | 776,741 | < | 1,455,506 | tidak |
Lain-lain | 169,595 | 453,145 | < | 1,455,506 | tidak |
Total | 12,896,887 | 1,658,173 | | |
Uji Aktiva. Uji aktiva dilakukan dengan membandingkan jumlah aktiva masing-masing segmen dengan 10% dari total altiva semua segmen usaha.
Keterangan | Aktiva | Nilai Uji | Perlukah | |
Segmen | (10% x Rp. 27324798) | Dilaporkan | ||
Penambangan dan perdagangan batu bara | 16,408,951.00 | > | 2,732,479.80 | ya |
Jasa Penambangan | 4,669,696.00 | > | 2,732,479.80 | ya |
Lain-lain | 6,246,151.00 | > | 2,732,479.80 | ya |
Total | 27,324,798.00 | | |
Uji Laba Usaha. Dalam penerapan uji laba usaha untuk mengidentifikasi segmen yang perlu dilaporkan, nilai absolute laba atau rugi operasi suatu segmen dibandingkan dengan 10% dari yang lebih besar antara laba operasi gabungan semua segmen usaha yang menghasilkan laba atau rugi operasi gabungan senua usaha yang merugi.
Keterangan | laba Operasi | Rugi Operasi | | Nilai Uji | Perlukah |
Segmen Usaha | Segmen Usaha | | (10% x Rp. 2998731) | Dilaporkan | |
Penambangan dan perdagangan batu bara | 2,559,770 | 0 | > | 299,873.10 | ya |
Jasa Penambangan | 102,445 | 0 | < | 299,873.10 | tidak |
Lain-lain | 336,516 | 0 | > | 299,873.10 | ya |
Total | 2,998,731 |
Telaah Ulang Perlunya Pelaporan (Uji Pendapatan). Segmen jasa penambangan dan segmen lain-lain tidak memenuhi kriteria 10% untuk semua jenis pengujian penentuan segmen yang perlu dilaporkan, sehingga segmen yang perlu dilaporkan adalah penambangan dan perdagangan batu bara. Selain itu segmen yang dilaporkan harus memiliki 75% dari total pendapatan konsolidasi.
Keterangan | Pendapatan dari pelanggan eksternal | Penjualan antar segmen | | Nilai Uji (75% x Rp. 14555060 ) | Perlukah dilaporkan |
Penambangan dan perdagangan batu bara | 12,173,007 | 0 | > | 10,916,295.00 | ya |
jumlah | 12,173,007 | | | | |