Kamis, 25 Maret 2010

Resume Bab 3 Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

READ MORE - Resume Bab 3 Hukum Perdata

Selasa, 23 Maret 2010

Perusahaan Dagang

A. Pengertian Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang usaha utamanya membeli barang untuk dijual kembali dengan mengharapkan laba tanpa mengubah sifat dan bentuk barang.

Barang-barang yang dibeli untuk dijual kembali tanpa ada perubahan sifat dan bentuknya disebut barang dagangan. Contohnya, mesin ketik bagi toko beras termasuk peralatan, tetapi bagi toko alat-alat kantor termasuk barang dagangan

B. Ciri-ciri Perusahaan Dagang

Ciri-ciri perusahaan dagang sebagai berikut :
1. Pendapatan utamanya berasal dari penjualan barang dagangan.
2. Biaya utamanya berasal dari harga pokok barang yang terjual dan biaya usaha lainnya.
3. Dalam akuntansinya terdapat akun persediaan barang atau barang dagangan.
4. Sebagai perantara antara produsen dan konsumen.
5. antara barang yang dibeli dan barang yang dijual sama/ tidak ada perubahan
6. tujuan utamanya mencari laba dengan cara menjual barang dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga belinya.

Kegiatan utama perusahaan dagang adalah jual-beli. Berdasarkan ruang lingkupnya, perusahaan dagang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang besar adalah pedagang yang membeli barang dagangan dari produsen dan menjualnya kepada pedagang kecil secara partai, sedangkan pedagang kecil adalah pedagang yang membeli barang dagangan dari pedagang besar dan menjualnya kepada konsumen secara eceran.

C. Akun-akun Khusus Perusahaan Dagang

Dalam kegiatan akuntansi, cakupan perusahaan dagang lebih luas dibandingkan dengan kegiatan akuntansi perusahaan jasa, maka dalam akuntansi perusahaan dagang membutuhkan akun-akun khusus yang berhubungan dengan kegiatan jual-beli barang dagangan. Akun-akun khusus yang ada dalam perusahaan dagang sebagai berikut :

1. Pembelian, digunakan untuk mencatat transaksi pembelian barang dagangan.
2. Penjualan, digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang dagangan.
3. Retur pembelian, digunakan untuk mencatat pengiriman kembali barang yang dagangan yang telah dibeli.
4. Retur penjualan, digunakan untuk mencatat penerimaan kembali barang dagangan yang telah dijual.
5. Potongan pembelian, digunakan untuk mencatat penerimaan potongan harga dari penjual.
6. Potongan penjualan, digunakan untuk mencatat pemberian potongan harga kepada pembeli.
7. Biaya angkut pembelian, digunakan untuk mencatat pembayaran biaya angkut barang yang telah dibeli
8. Biaya angkut penjualan, digunakan untuk mencatat pembayaran biaya angkut barang yang telah dijual.
9. Persediaan barang dagangan, digunakan untuk mencatat nilai persediaan barang dagangan pada suatu periode.

Selain akun-akun tersebut, dalam perusahaan dagang juga terdapat akun-akun umum yang ada dalam perusahaan, seperti akun kas, piutang usaha, perlengkapan, peralatan, modal, utang usaha, dan lain lain.

READ MORE - Perusahaan Dagang

Resume Bab 2 Subyek dan Obyek Hukum

SUBYEK HUKUM

Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua yaitu :

1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
b. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon), yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

OBYEK HUKUM

Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis obyek hukum :
1) Benda yang bersifatkebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
READ MORE - Resume Bab 2 Subyek dan Obyek Hukum

Sabtu, 13 Maret 2010

POS PENGAMANAN DI PERBATASAN RI-MALAYSIA BELUM MEMADAI

10 Jan 2007

Pemerintah RI baru memiliki 46 pos pengamanan di perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia sehingga dinilai belum memadai, meski begitu pihak TNI tetap melakukan tugas pengamanan secara optimal.

"Pada 2006 telah dibangun pos perbatas beserta fasilitasnya sebanyak tujuh pos lagi dan dalam kondisi 100 persen, sehingga jumlahnya 46 pos, sebelumnya hanya 39 pos," kata Pangdam VI/Tanjungpura, Mayjen TNI George Robert Situmeang di Balikpapan, Rabu (10/1).

Menurut Robert jumlah pos saat ini belum memadai untuk menjawab ancaman secara optimal karena dengan panjang mencapai 2.000 km maka butuh pos pengamanan lebih banyak lagi.

"Hal ini khususnya untuk mengantisipasi kemunginan timbulnya ancaman di sepanjang pebatasan Kalimantan-Malayasia mencapai 2.000 Kilometer tersebut," imbuhnya.

"Ke depan secara bertahap akan terus diadakan penambahan, sehingga mampu mencakup kebutuhan pengamanan di perbatasan," katanya.

Sebagai pengamanan perbatasan darat, Komando Daerah Militer (Kodam)VI/Tanjungpura membentuk dua Komando Pelaksana Operasi (Kolakops), yakni Kolakops Korem 091/Aji Suryanata Kusuma untuk wilayah Kalimantan timur (Kaltim) - Sabah dan Kolakops
korem 121/ Alambhana Wanawai untuk wilayah Kalimantan Barat (Kalbar)-Serawak.

Pangdam menjelaskan bahwa tugas prajurit berat, yakni selain mengamankan kawasan itu dari berbagai tindakan merugikan negara, termasuk illegal logging juga menjadi pengaman dari invasi asing ke wilayah NKRI melalui perbatasan pulau Kalimantan.

"Tugas penting lainnya, yakni mengamankan dan menindak setiap usaha pengrusakan dan pergeseran serta penghilangan patok-patok di sepanjang perbatasan," ujarnya.

Pangdam menjelaskan bahwa saat ini wilayah perbatasan RI-Malaysia masih belum tuntasnya pengukuran tapal batas RI-Malaysia.

"Hal itu terjadi karena perbedaan pesepsi antara RI dengan Malaysia. Terkait wilayah kedua negara bekas jajahan Belanda untuk Indonesia dan Malaysia bekas jajahan Inggris," katanya.

Pangdam memaparkan bahwa dalam tugas pengamanan wilayah terirorial darat itu maka Kodam VI/Tanjungpura telah menerima perkuatan materiil tempur dari komando atas, antara lain kendaraan tank AMX sebanyak 17 unit maupun materiil lainnya.

*tugas sosiologi kelas 3*
READ MORE - POS PENGAMANAN DI PERBATASAN RI-MALAYSIA BELUM MEMADAI

MEMPERBINCANGKAN KEHADIRAN TNI DI BATAS RI-TIMTIM

Atambua, NTT, Sejak Timor Timur (Timtim) melepaskan diri dari Indonesia melalui jajak pendapat 30 Agustus 1999, Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas di tapal batas darat Republik Indonesia (RI) dengan negera tersebut.

Hanya, keberadaan TNI itu di perbatasan itu hingga kini terus diperbincangkan, ada yang setuju dan tidak sedikit yang tidak setuju.

Pada 12 Desember 1999, TNI sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama pengamanan perbatasan dengan The International Force in East Timor (INTERFET) dan The United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET).

Nota kesepahaman itu berisi perjanjian koordinasi taktis antara TNI, IINTERFET dan UNTAET.

Memorandum itu ditandatangani oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Kiki Syahnakri, Komandan INTERFET Mayjen Peter Cosgrove dan pimpinan pengamat militer (UNMO) UNTAET, Brigjen Razaqul Haider.

Surat perjanjian itu dimaksudkan untuk membantu saling pengertian dan kerjasama yang erat di antara ketiga pihak yang berada di wilayah perbatasan antara Timtim dan Nusa Tenggara Timur, supaya bisa membantu pengembalian pengungsi dan menangani insiden-insiden yang mungkin terjadi.

Pasal 1 MoU menyatakan, perbatasan yang diakui antara Timtim dan NTT adalah batas provinsi seperti digambarkan pada peta Pemerintah Indonesia, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, 1:25.000 seri peta topografis terbitan 1-1993 selanjutnya disebut sebagai garis batas tanah.

Garis itu digunakan hanya untuk keperluan koordinasi taktis militer dan batas ini bukanlah perbatasan Timtim dengan NTT yang diakui masyarakat internasional.

Sejak itu pula, sebanyak tiga batalyon TNI ditugaskan di perbatasan darat antara Provinsi NTT dengan tiga distrik di Timtim. Dua batalyon TNI bertugas di perbatasan Kabupaten Belu dengan Distrik Bobonaro dan Covalima sedangkan satu batalyon lainnya menempati wilayah perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Kupang dengan Distrik Oecusse.

Para prajurit TNI yang bertugas di perbatasan darat NTT dengan Timtim sepanjang 316,7 km itu dinamakan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) NTT-Timtim yang dikomandoi oleh seorang perwira militer berpangakt Kolonel TNI yang bermarkas di Haliwen, Atambua,ibukota Kabupaten Belu.

Menurut Pangdam IX/Udayana ketika itu (1999) Mayjen TNI Kiki Syahnakri, tugas utama TNI di tapal batas darat adalah menjaga kedaulatan wilayah dan martabat Bangsa Indonesia serta menghadang para penyusup yang dicurigai atau terbukti membahayakan keselamatan bangsa.

Tugas lain dari TNI seperti yang diamanatkan MoU antara TNI, INTERFET dan UNTAET yaitu membantu pemulangan pengungsi Timtim ke tanah kelahiran mereka dan menangani insiden-insiden yang mungkin terjadi di perbatasan.

Tugas tambahan ini akan terus disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi wilayah perbatasan, katanya di Atambua (20 Desember 1999).

Ternyata, yang disampaikan Mayjen TNI Kiki Syahnakri itu menjadi benar, karena bahwa dalam perjalanan waktu penugasan TNI di perbatasan ini, tugas utama TNI menjaga kedaulatan NKRI dan martabat Bangsa Indonesia serta menghadang penyusup yang membahayakan keselamatan bangsa dan Indonesia tidak berubah.

Hanya, tugas tambahan TNI tidak hanya membantu mengembalikan pengungsi dan menangani insiden-insiden yang mungkin terjadi tetapi juga menghadang para penyelundup bahan bakar minyak dan sembilan bahan kebutuhan pokok (Sembako) yang disubsidi Pemerintah Indonesia.

Menurut Kol.(Inf) Djoko Setyono yang bertugas sebagai Komandan Satgas Pamtas pada 2003-2004, selain melaksanakan tugas pokok dan tugas tambahan, para prajurit Satgas Pamtas NTT-Timtim pun melaksanakan tugas pembinaan territorial terbatas (Bintertas) sebagai bagian integral dari kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Kegiatan Bintertas meliputi karya bhakti dan olah raga bersama dengan masyarakat seperti membangun atau memperbaiki rumah ibadah dan rumah adat, membuka atau memperbaiki jalan-jalan desa.

Juga, memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan cacat, melaksanakan kithanan massal, donor darah dan pelayanan kesehatan di pos-pos jaga, katanya di Atambua, 9 Januari 2004.

Apa yang disampaikan Djoko Seyono itu dibenarkan Komandan Satgas Pamtas NTT-Timtim saat ini yakni Lekol (Art) Ediwan Prabowo.

Satgas Pamtas tetap menjalankan tugas mempertahankan kedaulatan Indonesia sambil terus melaksanakan tugas Bintertas yang bertumpu pada tradisi dan budaya masyarakat setempat.

"Kami menjaga tapal batas RI dan Timtim berdasarkan pada kesepakatan antara Pemerintah RI dan Timtim pada April 2005 yakni batas wilayah negara ditentukan berdasarkan pilar batas dan garis koordinat," katanya di Atambua, Jumat (3/2).

Saat ini, di perbatasan NTT bertugas di batalyon TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas NTT-Timtim yakni Batalyon Infanteri (Yonif) 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) bertugas di wilayah belu bagian utara berbatasan dengan Distrik Bobonaro.

Batalyon Artileri Medan (Yonarmed)-13/Kostrad di perbatasan Kabupaten TTU dengan Distrik enclave Oecusse dan Yonarhanudri-2/ABW-Kostrad di wilayah belu bagian Selatan berbatasan dengan Distrik Covalima.

Memperbincangkan

Patut diakui bahwa kelompok yang paling sering memperbincangkan kehadiran TNI di perbatasan NTT dengan nada tidak setuju adalah masyarakat Timtim.

Bagi mereka, kehadiran TNI di perbatasan itu sebaiknya diganti dengan polisi sama dengan keberadaan polisi penjaga perbatasan Timtim (BPU-PNTL).

"Kami takut dengan TNI yang berada di perbatasan NTT, lebih baik diganti dengan polisi sehingga sama dengan polisi Timtim yang menjaga batas negara Timtim," kata salah seorang tokoh masyarakat perbatasan Timtim, Antonio Borges da Silva di batugade, Timtim (27/2).

Menurut dia, sebenarnya banyak orang Timtim ingin datang ke NTT untuk menjenguk keluarga dan berbelanja, namun takut dengan TNI karena mereka masih memiliki trauma kekerasan yang dilakukan oknum TNI pada masa lalu di Timtim,"katanya.

Selain itu, lanjutnya, banyak komponen masyarakat di perbatasan NTT menolak kehadiran TNI dalam jumlah besar karena mengkhawatirkan terjadi kekerasan yang dilakukan oknum TNI di Timtim pada masa lalu terulang kembali di perbatasan NTT.

Salah seorang pegiat LSM di perbatasan NTT berpendapat, sebaiknya TNI digantikan dengan polisi untuk menjaga perbatasan.

"Pada hampir semua negara, perbatasan dijaga oleh polisi bukan tentara. Kami berharap, perbatasan darat RI dan Timtim pun dijaga oleh Polri atau paling tidak Brimob," kata aktivis LSM itu di Atambua (28/1).

Menanggapi Borges da Silva dan pegiat LSM itu, Ketua Tim Investigasi Indonesia atas indiden Malibaca, Kol.(CPM) Suprapto menegaskan, keberadaan TNI di perbatasan negara RI merupakan urusan dalam negeri Indonesia, negara lain tidak perlu mencampuri hal itu.

"Apakah di perbatasan itu ditempati TNI atau Polisi, hal itu merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia dan urusan Bangsa Indonesia sehingga bangsa dan negara lain tidak perlu memperbincangkan antara setuju atau tidak setuju," katanya.

Jika masyarakat Timtim ingin datang ke NTT tak perlu takut, kata dia. "Jika datang ke perbatasan NTT dengan hati yang bersih, pasti tidak merasa takut tetapi jika memiliki tujuan tertentu, pasti merasa takut," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Kerjasama antar Pemimpin Agama (FKPA) wilayah perbatasan NTT, Uskup Mgr. Anton Pain Ratu,SVD menegaskan, para pemuka agama bukannya menolak kehadiran TNI di perbatasan darat RI melainkan berkeberatan kalau jumlah TNI itu terlalu banyak.

Uskup Pain Ratu antara lain berargumen, para prajurit yang bertugas terlalu lama dan jauh dari keluarganya tentu saja membawa dampak psikologis dan moral.

"Umat beragama yang juga adalah bagian integral dari bangsa di perbatasan NTT tidak berkeberatan kalau TNI menjaga kedaulatan negara tetapi hendaklah dalam jumlah yang tidak terlalu banyak. Baiklah, ditempatkan TNI organik yang tinggal dekat dengan keluarga mereka," katanya.

Dia mengatakan, para pemuka agama tetap bersikap kritis terhadap berbagai tindakan prajurit TNI. Hal itu bukan berarti pemuka agama tidak suka dengan TNI tetapi karena ingin agar citra bangsa Indonesia dan TNI tetap baik maka perlu ada kritik konstruktif.

Komandan Kodim 1605 Belu Letkol (Inf) Yulius Wijayanto mengatakan, TNI sangat memahami apa yang disampaikan FKPA itu sehingga pucuk pimpinan TNI telah mengambil keputusan yakni secara bertahap, para prajurit TNI penugasan diganti oleh prajurit TNI organik dari Kodam IX/Udayana.

Sejak 27 Januari 2005, satu batalyon TNI penugasan yakni Yonarmed-8/Kostrad sudah diganti oleh batalyon TNI organik yakni Yonif 744/SYB.

Hal yang sama akan dilakukan pergantian dengan batalyon penugasan lainnya yang saat ini bertugas di Belu bagian selatan dan TTU, katanya di Atambua, Sabtu.

Bagi sesepuh masyarakat Belu, Blasius J.Manek, TNI tetap di butuhkan untuk menjaga perbatasan NTT selama masih tedapat ribuan masyarakat eks pengungsi Timtim yang bermukim di kamp dan resettlement (pemukiman kembali).

Kalau Timtim ingin aman, maka perbatasan NTT dijaga oleh TNI dalam jumlah yang proporsional mengingat eks pengungsi masih memiliki dendam dan emosi politik masa lalu dengan saudara-saudara mereka yang kini merdeka. Mereka yang masih emosional itu hanya dapat dihadang dan dilerai oleh TNI.

Jumlah TNI bisa dikurangi, menurutnya, jika Timtim memberikan amnesti nasional kepada eks pengungsi yang pernah terlibat tindakan kekerasan masa lalu.

Dengan demikian, pintu repatriasi dan rekonsiliasi eks pengungsi di perbatasan kembali dibuka dan terciptalah perdamaian di Timtim dan di perbatasan NTT.

(Kalo ga salah,, ini tugas waktu saya sma dalam mata pelajaran Sosiologi, tapi saya lupa sumber'a dari mana :) )
READ MORE - MEMPERBINCANGKAN KEHADIRAN TNI DI BATAS RI-TIMTIM

Jumat, 12 Maret 2010

PERINTAH DALAM DOS

A. Penggolongan Perintah dalam DOS

Penggolongan perintah dalam DOS ada 2 macam yaitu, Perintah Internal (Internal Command), dan Perintah External (External Command).

I. Internal Command
a. Instruksi ada dimemory di dalam Komputer (RAM).
b. Terus aktif saat PC-DOS diaktifkan sampai komputer dimatikan.
c. Perintah langsung dikerjakan oleh computer.
Cth: CLS, DIR, COPY, REN, DEL, DATE, VER, TIME, TYPE, ERASE, PROMPT.


II. External Command
a. File nya ada di luar memori yaitu di disket.
b. Untuk memberikan perintah ini harus ada file nya.
Cth: Kalau kita mau memformat disket baru harus ada file FORMAT.COM pada disket yang disimpan pada drive yang akan diaktifkan.
c. Untuk menjalankan, harus dipanggil dulu ke memory dengan cara ketik nama file tersebut.
d. Perintah tidak langsung dikerjakan oleh komputer pada waktu komputer dinyalakan.
Cth: FORMAT, DISKCOPY, LABEL, COMP, CHKDSK, MODE, DISK COMP, DLL.

B. Perintah Pengaturan File dan Directory

1. Copy
Perintah ini digunakan untuk menyalin atau mengkopy file. Bentuk umum perintah ini adalah sebagai berikut :
Copy [file_asal ] [file_tujuan ]



Contoh :
A:\>copy a:\tugas c:\latdos Perintah dia as menunjukan perintah untuk mengkopi file pada directory tugas di disket ,dan disalin a au dicopykan ke directori c:\latdos

2. DEL
Berfungsi untuk menghapus atau mendelete file. Bentuk umum :
Del [nama_file ]

Contoh:
C:\latdos>del *.doc {digunakan untuk menghapus semua file yang berektensi doc}.

3. DIR
Bentuk umumnya :
DIR(drive:)(path)(filename)(/p)(/w)(/a)((:atribs))(/o)((:)(/s)(/b)dir Menampilkan file-file dalam root directory



4. REN
Digunakan untuk mengubah (Rename)nama file dengan file yang baru. Perintah ini tidak akan mengubah isi dari file tersebut. Bentuk umumnya:
REN

Contoh:
C:\>ren tugasm~1.doc tugasku.doc

Perintah diatas berarti mengubah nama file dari tugasm~1.doc menjadi tugasku.doc

5. VOL
Perintah ini digunakan untuk menampilkan Volume label atau nomor seri dari sebuah disk.

Contoh:
A:\>Vol

6. TYPE
Digunakan untuk menampilkan file ext.perintah ini hanya bisa digunakan untuk satu file saja dan hanya untuk file text.

Contoh:
A:\>type surat.txt {diasumsikan file surat.txt ada di disket}

7. XCOPY
Bentuk Umum:
XCOPY SUMBER [DESTINATION ] [/Y|-Y ] [/A|/M ] [/D:DATE ] [/P ] [/S ] [/E ] [/V ][/W ]
Keterangan :
DESTINATION diisi dengan subdir letak file secara lengkap.
/Y :Untuk tidak menampilkan pesan jika terjadi penimpaan file.
/-Y :Untuk menampilkan pesan jika terjadi penimpaan file.
/A :Menyalin hanya pada file yang bera ribut archieve(arsip).
/M :Menyalin file yang elah diberi attribute archieve.Switch ini berbeda dengan /A
karena Switch /M merubah atribute file asal.
/D :date menyalin hanya file yang dimodivikasi pada tanggal yang telah
dispesifikasikan.
/P :digunakan agar MS-DOS menanyakan terlebih dahulu setiap aktifitas XCOPY.
/S :Menyalin suatu diraktori berikut seluruh file dan subdirektori didalamnya .
Kecuali direktori kosong.
/E :Digunakan bersama switch /S yang fungsinya untuk menyalin suatu direktori
beriku sub-sub directory didalamnya termasuk direktori yang kosong.
/V :untuk memeriksa setiap file yang disalinkan tersebut sama dengan file asal.
/W :Digunakan agar MS-DOS menampilkan pesan-pesan terlebih dahulu dan
menanyakan tindakan selanjutnya,sebelum xccopy menyalin file-file tersebut.

Contoh:
A:\>xcopy a:c:/s/e

8. MOVE
Perintah ini digunakan untuk memindahkan satu a au beberapa file pada empat yang kita
inginkan.Instruksi Move selain untuk memindahkan file,juga bisa menggan i nama
direktori dan nama file yang dipindahkan.Bentuk Umum:
MOVE [drive:] [path ] [filename ],[drive ] [filename […]] destination

Parameter:
[drive:]][path ]filename :menspesifikasikan lokasi dan nama dari file-file yang kita
pindahkan.

Contoh:
A:\>MOVE A:\tugas tugasm~1.doc C:\latdos Ar inya memindahkan file command.com ke dalam sub direktori latdos di drive C:

Catatan:
Instruksi dia as hanya dapat berjalan jika file move.exe ada pada dos anda dan berada di
roo direktori atau berada didirectori lain dengan catatan direktori ersebut elah diberi
path.

9. ATTRIB
Bentuk umumnya :
ATTRIBUT(+R|-R)(+A|-A)(+S|-S)(+H|-H)((drive:)(path)filename)(/S)

Digunakan untuk mengubah file permission,misalnya membua file bera ribut read
only,Hidden dan sebagainya

Parameter :
(drive:)(path)filename menentukan letak dan nama dari file yang akan diubah.
+:Mengadakan suatu attribute.
-:menghilangkan attribute.
R :Mengubah a tribute file menjadi Read Only.File yang elah diubah menjadi
readonly tidak dapa diubah digan i a aupun dihapus.
A :mengubah attribute file menjadi Archieve (file yang telah memiliki arsip).
S :Mengubah attribute menjadi sys em.
H :mengubah attribute menjadi hidden.
/s :memproses file pada direktori maupun seluruh sub direktori.

Contoh:
C:\>attrib+h+r C:\latdos \*.*

10. MD|MKDIR (Make directory)
Bentuk umum:
MD [Nama_direktory ]

Contoh:
C:\>md dos622 C:\>md data

11. CD /CHDIR
Change directory atau pindah directory.
Perintah ini digunakan untuk pindah directory a au mengubah directory aktif.
Contoh:
C:\>cd dos622
12. RD (Remove Directory)
Bentuk Umum:
RD [nama_sub_directory ]
Perintah Rd digunakan utuk menghapus subdirectory.Syara agar bisa menghapus sebuah

directory adalah:
1`Posisi penghapusan subdirectory yang akan dihapus harus berada diluar dari
subdirektori tersebut.
2`Direktori yang akan dihapus harus benar-benar kosong.Jika tidak kosong gunakan
insstruksi del*.*

13. DELTREE
Bentuk Umum:
DELTREE (/Y)(drive:)path
1`Drive path menentukan le ak dan nama direktori yang akan dihapus.
1`Switch /y agar perintah del ree tidak menampilkan konfirmasi penghapusan

Contoh:
a:\>deltree c:\data

READ MORE - PERINTAH DALAM DOS

Pengertian Sederhana Microsoft Access


Microsoft Access for Windows adalah aplikasi perangkat manajemen database yang luwes yang bisa Anda gunakan untuk mengurutkan, menyeleksi dan mengatur informasi penting yang diperlukan. Kemudahan penggunaannya menjadikan software ini banyak digunakan baik oleh pengguna komputer yang baru mengenal database maupun yang sudah berpengalaman dengan database. Database adalah susunan data-data yang teratur urutannya.

Pada Microsoft Access terdapat 6 buah objek database yang dapat dibuat yaitu Table, Query, Form, Report, Macro dan Module. Dan Anda dapat mengimpor atau mengambil data dari aplkasi lain misalnya jika data dalam Microsoft Excel, Lotus 1-2-3 atau file teks, Anda bisa mengimpornya, atau bisa juga Anda menempelkannya ke database Access dan menggunakan Access untuk bekerja dengan database tersebut.

Database yang Anda bentuk dapat berisi ratusan, ribuan bahkan jutaan record/data dan dengan Microsoft Access, Anda dapat menemukan record yang Anda minta dengan mudah dan mengurutkan data secara alfabetis. Untuk menyajikan data dalam tampilan yang lebih menarik dan sebaik mungkin, Anda dapat mengunakan database Form atau Report.
READ MORE - Pengertian Sederhana Microsoft Access

PERKEMBANGAN SOSIAL EKONOMI BANGSA INDONESIA PASCA REFORMASI

Ketika Presiden Soeharto lengser, terjadi berbagai persoalan social dan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Kerusuhan yang terjadi di bulan Mei 1998 meluas kea rah kerusuhan rasial. Warga peranakan Tionghoa yang sudah menjadi WNI sejak lama menjadi sasaran sentiment pribumi dan antar pribumi. Hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh kecemburuan social.
Kerusuhan social berikutnya muncul di Maluku Utara dan Ambon antara umat Islam dan Kristen. Kerusuhan yang bernuansa religius itu menghancurkan rumah-rumah, tempat beribadah, sarana pendidikan, dan lain-lain.
Kerusuhan social yang bernuansa etnis kembali terjadi di Sambas, Singkawang, dan Jakarta. Ketimpangan ekonomi antara etnik Dayak dan Madura mendorong tindakan pembunuhan di antara kedua etnis tersebut.
Presiden Abdurrahman Wahid mendorong pluralismedan keterbukaan. Dia membolehkan umat cina konfusius untuk melakukan perayaan secara terbuka. Dia memutuskan Irian Jaya dinamakan kembali sebagai Papua.
Kerusuhan antar etnis terus berlanjut. Kerusuhan yang terutama berbahaya adalah pembunuhan antarumat Islam dan Kristen di Maluku yang masih berlanjut. Lebih dari 1000 orang mati sepanjang tahun 1999.
Informasi tentang garis kemiskinan yang terakhir menunjukkan bahwa 1999-2002, persentase penduduk di bawah garis kemiskinan turun dari 23% menjadi 18%. Akan tetapi, masih banyak sekali penduduk Indonesia merasa terancam.
Pada masa pemerintahan Megawati, masih ada beberapa daerah yang ingin menambah otonomi mereka atau malah melepaskan diri dari Indonesia, terutama Aceh dan Papua. Di Papua, seorang pemimpin gerakan kemerdekaan, Theys Eluay dibunuh pada bulan November 2001. Tujuh anggota TNI dihukum penjara atas pembunuhan itu.
Pada masa pemerintahan SBY, Kabinet Persatuan Nasional disusun berdasarkan profesionalisme, namun dengan dasar merangkul seluruh kekuatan politik yang ada di Indonesia.
Tim ekonomi yang baru dibentuk pada akhir tahun 2005 adalah tim ekonomi yang propasar terbuka. Mereka menginginkan Indonesia ikut dalam pasar terbuka dunia. Artinya, Indonesia bisa mendapat devisa yang banyak jika dapat bertanding dalam pasar terbuka tersebut.



sumber : Buku sejarah saya waktu SMA
READ MORE - PERKEMBANGAN SOSIAL EKONOMI BANGSA INDONESIA PASCA REFORMASI

Pelajaran saat masih SMA

mulai saat ini, saya akan coba ngepost dengan membagi ilmu-ilmu atau pengetahuan yang dulu pernah saya pelajarin di masa sma, sekaligus mengenang masa-masa sma dulu.

mudah-mudahan posting saya selanjutnya bermanfaat bagi kalian yang membacanya

*thanks :D
READ MORE - Pelajaran saat masih SMA
 

© 2009Party Foul | by hallo